Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan dan perjanjian pengangkutan kargo udara di indonesia, perlindungan hukum terhadap pengirim barang atas hilang/rusaknya barang dalam angkutan kargo udara dan upaya yang ditempuh pengirim barang atas hilang atau rusaknya barang melalui pengangkutan kargo udara. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian pengangkutan kargo udara di indonesia secara umum mengikuti peraturan pengangkutan udara serta perjanjian pengiriman barang melalui pengangkutan kargo udara di indonesia terbagi dalam dua bagian yaitu adanya perjanjian antara pihak pengirim barang dengan pihak kargo. bentuk perlindungan hukum terhadap pengirim atas hilang/rusak barang dalam angkutan kargo ialah dalam bentuk tanggung jawab langsung yang diberikan oleh pihak penyedia jasa pengiriman dan pengangkutan kargo udara terhadap hilang/rusaknya barang tersebut. upaya yang ditempuh atas hilangnya/rusaknya barang melalui pengangkutan kargo udara adalah dengan melakukan tuntutan ganti kerugian langsung ke penyedia jasa angkutan atau melalui gugatan ke pengadilan. disarankan kepada pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengaturan undang-undang terkait kegiatan usaha pengangkutan udara melalui kargo udara. kepada angkutan kargo udara untuk memenuhi tanggung jawabnya mengganti kerugian yang diderita pengirim barang serta pihak ketiga. kepada konsumen dan/atau pihak ketiga sebagai pengguna jasa pengiriman barang melalui kargo udara untuk memperhatikan perjanjian pengangkutan dan syarat-syarat pengiriman barang untuk mencegah terjadinya kerugian. kata kunci: perlindungan hukum, barang, hilang/ rusak, kargo udara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIRIM BARANG ATAS HILANG/RUSAKNYA BARANG DALAM ANGKUTAN MELALUI KARGO UDARA. Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (SUATU PENELITIAN DI PT GLOBAL JET EXPRESS/J&T EXPRESS BANDA ACEH) (CUT FAZIA JUNINA, 2022)
Abstract
The research aims to describe regulation and air cargo carriage agreement in Indonesia, legal protection towards consignor for lost/damaged goods in air cargo carriage dan effort taken by consignor for the loss or damage of goods in air cargo carriage. The results of research show that regulation of air cargo transportation in Indonesia generally follows regulation of air transportation and agreement of air cargo transportation in Indonesia is divided into two parts, namely existence of agreement between consignor and air cargo carrier. Legal protection towards consignor for lost/damaged good is in form of direct responsibility given by air cargo service provider and air cargo carriage for the aforementioned lost/damaged goods. Effort that can be taken for the lost/damaged goods transported through air cargo carrier are to directly demand air cargo service provider to pay compensation or to file a lawsuit to court. It is recommended for government to supervise regulation of laws concerning air carriage business. It is recommended for air cargo carrier to fulfill responsibility to compensate for loss experienced by consignor or third party. Consumer and/or third party as the air cargo carrier service user is advised to pay attention to the carriage agreement and the terms of delivery of goods to prevent losses. Keywords: Legal Protection, Goods, Lost/Damage, Air Cargo.