Abstrak tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri takengon) ulfatu hasanah, 2022 fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,63) pp.,tabl.,bibl.,app. dr. dahlan, s.h., m.hum. pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berbunyi, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. meskipun telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri takengon. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi dan untuk menjelaskan cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi. penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan didukung penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, pasal yang dilanggar, barang-barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan non yuridis. cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, fakta di persidangan dan perbuatan pelaku. seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi lebih tinggi dan mempertimbangan keadilan dalam putusannya. dalam menentukan pidana denda dan pidana pengganti denda diperlukan suatu pedoman bagi hakim dan jaksa untuk menentukan pemidanaan yang tepat terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAHRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (MUHAMMAD ALIEF GHUFRAN RIFQI, 2022)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZANIRA SALSABILA, 2021)