Kesimpulan dan saran berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu dan dari pengamatan selama melaksanakan praktek kerja lapangan pada kantor pelayanan keuangan negara dan lelang banda aceh, akan ditarik kesimpulan : 5.1 kesimpulan ? proses lelang sudah sesuai dengan pmk nomor 93/pmk.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dan yang terakhir diubah nomor 106/pmk.06/2013 tentang hak tanggungan, yaitu apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan tingkat pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut bea lelang untuk lelang eksekusi hak tanggungan 1,5% untuk bank dan 2% untuk pembeli. ? pemungutan pph final sudah sesuai dengan peraturan yang berdasarkan pasal 4 ayat (2) undang – undang nomor nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dengan tarif 5%. 5.2 saran ? kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dapat menambah karyawan sehingga karyawan tidak mengerjakan pekerjaan yang merangkap dikarenakan volume pekerjaan yang semakin tinggi. 32 33 ? kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dapat menambah sosialisasi terkait lelang karena penjualan barang melalui lelang belum dikenal masyarakat jadi masih sedikit pengguna jasa lelang sehingga potensi penerimaan negara belum maksimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSES PEMUNGUTAN PPH FINAL LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi (DIII),2014
Baca Juga : PERAN SERTA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM RANGKA MENGOPTIMALISASI PELAYANAN LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (CUT MUTIA PUTRI, 2016)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ONLINE (E-AUCTION) (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG LHOKSEUMAWE) (CUT ZULFA NATASYA PUTRI, 2024)