Abstrak laili assyura (2022) tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhoksukon) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 58),pp.,bibl,.tabl dr. ida keumala jempa, s.h., m.h. undang-undang nomor 12/drt tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, dalam pasal 2 ayat (1) menentukan, bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. namun, pada kenyataannya kasus menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin di wilayah hukum aceh utara masih juga terjadi. tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin, menjelaskan hambatan dalam menanggulangi tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di pengadilan negeri lhoksukon, kepolisian resort aceh utara dan kejaksaan negeri aceh utara. sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) yaitu memperlajari literatur perundang-undangan, jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam adalah adanya faktor berjaga-jaga, faktor mencari nafkah, dan faktor untuk melakukan tindak pidana. hambatan dalam menanggulanginya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat serta tidak adanya laporan penyalahgunaan senjata penikam tanpa izin di masyarakat dan upaya yang dilakukan untuk mencegah adalah dengan melakukan razia, penyuluhan hukum serta pendidikan sejak sekolah dasar. saran kepada masyarakat perlu menyadari bahaya yang ditimbulkan dari penguasaan dan penggunaan senjata penikam, kepada kejaksaan untuk menyebarluaskan foto buronan baik melalui media massa maupun ditempat-tempat umum, serta kepada kepolisian resort aceh utara untuk lebih meningkatkan lagi penyuluhan dan razia terhadap masyarakat tentang bahaya dan sanksi dari penguasaan dan penggunaan senjata penikam.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
Abstract
-
Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GIBRAN EL HAJJY, 2025)