Abstrak penelitian ini bertujuan melihat peluang dan tantangan dalam merekonstruksi makna riqab sebagai mustahik zakat. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. pengumpulan data primer diperoleh dengan teknik wawancara terhadap informan dari akademisi, ulama dan praktisi. sedangkan data sekunder merujuk kepada literatur terkait dengan objek kajian. berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai rekonstruksi makna riqab, lima dari enam informan mengatakan terdapat kemungkinan untuk dilakukan rekonstruksi makna riqab pada kasus human trafficking. perbedaan pandangan juga terjadi pada persoalan apakah korban human trafficking berhak mendapatkan zakat dari asnaf riqab. meskipun human trafficking dikategorikan sebagai asnaf riqab atau tidak, tetapi korban human trafficking disarankan agar mendapatkan perhatian dari pemerintah baik dalam konteks perlindungan hukum maupun dalam wujud bantuan sosial dana umat seperti: infaq dan sedekah yang disalurkan kepada korban human trafficking. kata kunci: rekontruksi, zakat, riqab, human trafficking
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
REKONSTRUKSI MAKNA RIQAB SEBAGAI RNMUSTAHIK ZAKAT. Banda Aceh Fakultas Ekonomi dan Bisnis,2022
Baca Juga : ANALISIS PENGARUH PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP KESEJAHTERAAN MUSTAHIK DI KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (RAHMATILLAH, 2019)
Abstract
ABSTRACT This research aims to see opportunities and challenges in reconstructing riqab meaning as iftural. Research employs a qualitative approach using primary and secondary data. The primary data gathering was obtained with an interview technique against informers from academics, scholars and practitioners. Whereas secondary data refer to literature related to subjects of study. Based on the study found that there were disagreements about the reconstruction of the riqab meaning, five of the six informants said there was likely a reconstruct of the riqab meaning in the case of human trafficking. The difference in views also occurred on whether the victims of human trafficking deserve zakat riqab. Although human trafficking is categorized as as riqab or not, but the victims of human trafficking are advised to seek the attention of the government both in the context of protection of the law and in the social aid of such groups as the infaq and alms channeled to the victims of human trafficking. Keywords: Reconstruction, Zakat, Riqab, Human Trafficking
Baca Juga : PENGARUH ZAKAT DAN PENDIDIKAN TERHADAP KEMISKINAN DI PROVINSI ACEH (MUHADDISIN, 2019)