Setelah undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengalami perubahan menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019, yaitu mengenai batasan usia minimal pernikahan dari yang sebelumnya perempuan berusia 16 tahun menjadi berusia 19 tahun. namun, pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan meminta permohonan dispensasi ke mahkamah syar’iyah. perubahan undang-undang perkawinan ini menyebabkan permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah mengalami peningkatan yang signifikan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pernikahan anak di bawah umur di wilayah hukum mahkamah syar’iyah banda aceh, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur, dan implikasi putusan mahkamah syar’iyah banda aceh terhadap dispensasi pernikahan anak di bawah umur. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan anak dibawah yaitu faktor internal. pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan didasari peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. implikasi putusan mahkamah syar’iyah terhadap dispensasi pernikahan anak dibawah umur adalah dengan adanya putusan pernikahan anak di bawah umur calon pengantin yang dilarang untuk melakukan pernikahan dapat diberikan izin untuk menikah dengan adanya penetapan dispensasi oleh hakim mahkamah syar’iyah. pemohon dispensasi pernikahan untuk lebih memperhatikan lagi resiko yang akan terjadi apabila pernikahan tersebut tetap dilakukan, hakim memperhatikan lagi alasan pemohon dalam meminta dispensasi pernikahan, serta meningkatkan upaya pencegahan berupa pemberian nasihat saat persidangan berlangsung agar pernikahan anak di bawah umur ini dapat dipertimbangkan kembali.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2022
Baca Juga : DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) (RIAN SUPRIADI, 2022)
Abstract
Baca Juga : IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA MENIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES) (DITA NABILA JANIA LISWAN, 2023)