Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf g dinyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. pengaturannya sudah begitu jelas dan tegas. namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang memproduksi makanan olahan beku serta memasarkan kepada konsumen tanpa menyertakan tanggal kadaluwarsa pada kemasan produk. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk makanan olahan beku industri rumah tangga pangan (irtp) tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa, tanggung jawab pelaku usaha yang memasarkannya, dan upaya yang dilakukan oleh balai besar pengawasan obat dan makanan (bbpom) aceh dalam melindungi konsumen makanan olahan beku. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data pada penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada responden dan informan serta dengan melakukan pengkajian dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal serta dokumen yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini. hasil dari penelitian menjelaskan bahwa hukum perlindungan konsumen terhadap makanan olahan beku irtp tanpa tanggal kadaluwarsa belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan terkait lainnya. namun pemerintah telah memfasilitasi dengan berbagai macam peraturan terkait perlindungan konsumen. pelaku usaha irtp masih ada yang tidak melaksanakan tanggung jawab dalam mengganti kerugian konsumen. akan tetapi ada pelaku usaha irtp yang bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami konsumen dengan memberikan produk makanan terbaru. upaya bbpom aceh dalam melindungi konsumen yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pencantuman tanggal kadaluwarsa, membentuk aplikasi bbpom mobile, melakukan pengawasan melalui media sosial, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian yaitu diperlukan pengaturan khusus terkait perdagangan makanan olahan beku secara online. kepada pelaku usaha agar mengedepankan rasa tanggung jawab. kepada pihak bbpom aceh untuk lebih giat melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN BEKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA YANG DIPASARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2022
Baca Juga : PERLIDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERUSAHAAN MAKANAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LEBEL TANDA BATAS WAKTU PENGGUNAAN (KADALUWARSA) PADA KEMASAN PRODUK (SUATU PENELITIAN PADA PABRIK ROTI ACEH BESAR) (Fazrian Sahputra, 2017)