Dari pembahasan yang telah penulis jelaskan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat penulis ambil adalah sebagai berikut : tanggung jawab pt. jasa raharja (persero) cabang banda aceh sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang no. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan undang-undang no. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas . didalam pelaksanaan penyaluran santunan jasa raharja kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan, pt. jasa raharja (persero) bekerjasama dengan pihak kepolisian republik indonesia. tanggung jawab pt. jasa raharja (persero) apabila korban mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan asuransi lain dalam kasus yang sama. tanggung jawab pt. jasa raharja (persero) terhadap korban yang mempunyai hubungan hukum dengan pihak asuransi lain tidak ada ketentuan yang memprioritaskan, karena setiap perusahaan asuransi telah mempunyai ad/art serta ketentuan masing-masing.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi (DIII),2014
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AJIZAH, 2014)
Abstract
Baca Juga : PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH (THREE CHAIRUNISYA PUTRI, 2018)