Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan bahwa, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. meskipun telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, di wilayah hukum pengadilan negeri calang masih ditemukan kasus tindak pidana pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara rendah terhadap pelaku usaha yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah besarnya pidana denda terhadap pelaku usaha yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku usaha yang pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar. penelitian skripsi menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan media internet. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara rendah yaitu tuntutan pidana dari penuntut umum, terdakwa telah melakukan upaya pemadaman walaupun tidak secara maksimal, faktor usia dari terdakwa, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah besarnya pidana denda adalah tuntutan dari penuntut umum, luas lahan terbakar, kerugian pada orang lain atau lingkungan, perekenomian terdakwa, jenis tindak pidana lingkungan. upaya yang dilakukan oleh pihak badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) yaitu penyuluhan hukum, pemasangan spanduk, melakukan pemetaan di wilayah yang rawan terjadinya pembakaran lahan, dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait seperti tni, polisi kehutanan yaitu melalui patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum dan pemidanaan yang dapat memberi efek jera. disarankan kepada ketua pengadilan negeri calang supaya tidak menunjuk hakim yang belum memiliki sertifikasi lingkungan hidup dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup serta kepada hakim untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan dan kepada badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) aceh jaya dan polres aceh jaya diharapkan untuk lebih sering melakukan penyuluhan hukum dan pengawasan mengenai larangan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta sosialisasi mengenai manfaat pembukaan lahan tanpa membakar
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHARNYANG MEMBUKA LAHAN PERKEBUNANRNDENGAN CARA MEMBAKARRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)
Abstract
Baca Juga : DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)