Pasal 1 angka 1 peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan dengan melibatkan pelaku, korban , keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.salah satu pendekatan restorative justice yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri aceh singkil adalah pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan terhadap proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan dan data sekunder meliputi penelitian kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan,dan literatur terkait lainnya. berdasarkan hasil penelitian ini proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diwilayah hukum kejaksaan negeri aceh singkil terbagi atas tiga tahapan yakni upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. pelaksanaan penghentian penuntutan terebut sudah sesuai dengan aturan dalam peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020.hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang restorative justice dan permintaan korban yang tidak sanggup dipenuhi oleh pelaku. berdasarkan hasil penelitian maka diharapkan kepada kejaksaan negeri aceh singkil untuk meningkatkan pelaksanaan restorative justice perkara tindak pidana dan mensosialisaikan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di tiap-tiap desa wilayah hukum kejaksaan negeri aceh singkil.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELTIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Najla Zulkarnain, 2024)
Abstract
Baca Juga : RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA (EDO ALJABAR, 2024)