Ringkasan pph pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap (but) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pph pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, but atau perwakilan perusahaan luar lainnya. proses pembayaran yang dilakukan yang dilakukan perum bulog dengan mengisi spt masa pph pasal 23 dengan melampirkan ssp lembar ke-3. adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana sistem perhitungan,pembayaran,pemungutan,penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas alat mengukur kadar air (mka) pada perum bulog divre aceh. berdasarkan hasil kerja praktek maka penulisan akan mengemukakan kesimpulan bahwa prosedur perhitungan dan pembayaran pph pasal 23 atas alat mengukur kadar air (mka) dan timbangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di indonesia yaitu dengan mengidentifikasikan aspek atas transaksi pembayaran jasa kepada rekanan, menghitung pph pasal 23 cengan menggunkan tarif yang sudah ditentukan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PPH PASAL 23 ATASRNMENGUKUR KADAR AIR (MKA) DAN TIMBANGAN PADA PERUM RNBULOG DIVRE ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2014
Baca Juga : PROSEDUR PENJUALAN BERAS PREMIUM PADA PERUM BULOG KANWIL ACEH (Kamila Nisrina, 2022)
Abstract
Baca Juga : PROSEDUR PENGADAAN ASET TETAP PADA PERUM LPPNPI CABANG BANDA ACEH (M. HUDZAIFAH, 2020)