Kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat berakibat sangat buruk untuk tumbuh dan berkembangnya anak, dampak yang dialami anak sebagai korban dapat berupa kecacatan fisik, mental maupun sosialnya, anak sebagai harapan bangsa yang akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara dan memikul tanggung jawab di kemudian hari, anak haruslah dibina serta mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara mental, fisik dan juga sosialnya. undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang telah diberlakukan terlebih dahulu masih tergolong ringan sanksi hukuman karena maksimal hanya 15 tahun pidana penjara dan belum efektif membuat jera pelaku kekrasan seksual pada anak menyikapi kekerasaan seksual yang terjadi sangat meningkat, maka perlu memperberat sanksi pidana dan hukuman tambahan terhadap pelaku yang salah satu hukuman tambahannya adalah tindakan kebiri kimia yang telah diatur dalam undang-undang no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan lahirnya undang-undang no 17 tahun 2016 melindungi hak asasi manusia atau tidak dan untuk menjelaskan serta menganalis tindakan kebiri kimia melanggar hak asasi manusia dan sumpah profesi dokter sebagai eksekutor. metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan serta menggunakan sumber data yang biasa disebut dengan bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder sebagai bahan pendukung dan bahan hukum primer sebagai penjelasan kedua bahan hukum sebelumnya. hasil dari penelitian ini bahwa, pertama pertimbangan lahirnya undang-undang no. 17 tahun 2016 sebagai bentuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang semakin bertambah setiap tahunnya, memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang sama maupun anak yang lain, dalam aturan ini terdapat sanksi pidana tambahan. namun pada kenyataanya terdapat pro dan kontra mengenai aturan tambahan kebiri kimia serta peraturan menteri terkait prosedur teknis dalam kebiri kimia sampai saat ini belum juga di bentuk. kedua, hukuman kebiri ini dimaksudkan sebagai bentuk penyiksaan perlakuan atau penghukuman yang kejam, merendahkan martabat serta tidak manusiawi dan pelanggaran hak asasi manusia sedangkan pihak dokter tidak bersedia untuk menjadi eksekutor dikarenakan setiap dokter dituntut untuk meringankan dan memelihara kehidupan seseorang bukan malah sebaliknya, maka tugas yang bertentangan dengan penyembuhan bukanlah tugas profesi dokter serta pihak kedokteran menegaskan bahwa untuk bertindak sebagai eksekutor itu dapat melanggar kode etiknya. diharapkan dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan undang-undang dasar 1945 agar tidak menyebabkan pelanggaran terhadap hirarki peraturan perundang-undangan serta terkait penghukuman atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus berlandaskan kepada konsep hak asasi manusia agar suatu hukuman atau sanksi itu tidak menjadi unsur penyiksaan maupun perendahan harkat dan maartabat manusia. dan mengenai tindakan kebiri kimia sebagai bentuk pelanggaran ham, apabila pemerintah tetap menerapkannya maka pelaksanaannya haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan upaya secara maksimal, serta pemerintah harus segera menyusun peraturan menteri dan peraturan yang lainnya agar lebih memperjelas tanggungjawab pihak-pihak penegak hukum yang terkait. kata kunci: kebiri kimia, kejahtan seksual, hak asasi manusia
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TINDAKAN KEBIRI KIMIA TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA. Banda Aceh Fakultas Hukum (S2),2022
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2018 (AZHARUL AKBAR, 2021)
Abstract
Sexual violence experienced by children could impact for their growth and development such as physical, mental and social disability. Children as the generation hopefully will continue the stability of the country and also take responsibility in the future, children must built the widest opportunity for grow and develop mentally, physically and socially. Constitution Number 35 of 2014 concerning Protection of Children who have enforced more formerly still belong to light penalty punishment because maximum only 15 years old criminal prison and yet effective make deterrent perpetrator violence on children. Responding to sexual violence activity that increase greatly. The government should aggravate the criminal penalty and an addition punishment to one of the perpetrators. An addition punishment would be chemical castration that has been set in Law No. 17 of 2016 concerning Second Change on Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. This study aim to explain the consideration of Law No. 17 of 2016 concerning protects human right or not and to explain as well as analyze the action of chemical castration that violate the human right and oath the doctor profession as executor. The method of the study use juridical normative through legislation, conceptual and ratio approach as well as using the usual data called with ingredients law , which consists of primary law and secondary law. Secondary as support ingredients and materials primary law as explanation second ingredients law before. Based on this study, the author found that first, consideration of Law No. 17 of 2016 as shape of overcome phenomenon sexual violence to more and more children increase every year, give effect deterrent to perpetrators, and prevent the next sexual violence to same child nor another child, therefore there is additional penalty for this crime. But in reality there are pros and cons about the addition rule as chemical castration as well as Relevant Ministerial Regulation technical procedure in chemical castration until moment this not yet in shape. Second, this castration punishment meant as shape torture treatment or cruel, humiliation dignity punishment as well as transgression the human right. Whereas party doctor no willing for Becomes the executor because every doctor sued for relieve and maintain human life not otherwise, therefore the conflicting tasks with healing is not a duty of the doctor profession as well as party medical for act as executor that could violate the ethics code. Hopefully, in making the legislation regulation should notice the 1945 Constitution so as not to cause violation to hierarchy regulation legislation as well as related punishment on perpetrator of children sexual violence should base on to draft human right so the punishment or penalty is not becomes element torture nor humility dignity. In addition, about chemical castration as shape human rights violations , if government permanent apply it so implementation must base on the decision of lawful court _ in accordance regulation applicable laws _ as well as To do effort by maximum , as well government should quick compile regulation ministers and other regulations so that more clarify responsibility parties enforcer related laws. Keywords: Chemical Castration, Sexual Violence, Human Rights
Baca Juga : MENGENALKAN PENDIDIKAN SEKSUAL UNTUK ANAK USIA DINI MELALUI DEMONYI DI PAUD BUNGONG SEURUNE (Ema Surya, 2023)