Abstrak muhammad aniel ramadhan. s (2022) asimilasi narapidana narkotika saat pandemi covid-19 (suatu penelitian di lembaga pemasyarakatan kelas ii b langsa) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54), pp.,tabl.,bibl. dr. dahlan, s.h, m.hum. berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 disebutkan bahwa pemberian asimilasi bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan di rumah. pasal 11 ayat (1) dan (2) peraturan menteri hukum dan ham nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan ham nomor 32 tahun 2020 disebutkan bahwa untuk narapidana narkotika mendapatkan asimilasi dengan ketentuan dengan hukuman penjara bagi narapidana narkotika paling lama 5 tahun. di lembaga pemasyarakatan kelas ii b langsa, 70% dihuni oleh narapidana narkotika, namun pemberian asimilasi ini masih belum maksimal. tujuan penelitian untuk menjelaskan asimilasi pada narapidana narkotika berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimiliasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian empiris yaitu untuk melihat pengimplentasian dari peraturan menteri dengan peraktik yang terjadi di masyarakat. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dan hasil disaji menggunakan pendekatan deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa asimilasi narapidana narkotika saat covid-19 berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 32 tahun 2020 masih belum mendapatkan hasil yang maksimal. pemberian asimilasi ini tidak memuat asesmen resiko pengulangan tindak pidana sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 ayat (3) peraturan menteri tersebut yaitu laporan penelitian kemasyarakatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf h memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana. selain itu hambatan-hambatan yang diperoleh saat melakukan pemberian asimilasi mengakibatkan pembinaan dan pengawasan menjadi longgar dan memberikan dampak negatif yang harus diperhatikan serta memberikan dampak positif yang perlu diapresiasi. disarankan kepada petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja serta kerja sama dengan masyarakat agar amanah peraturan menteri hukum dan ham nomor 32 tahun 2020 berjalan dengan maksimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ASIMILASI NARAPIDANA NARKOTIKA SAAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)
Abstract
-
Baca Juga : PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN (Said Muammar Fithra, 2021)