Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Zean Via Aulia Hakim, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 460K/AG/2019 TENTANG GUGATAN PEMBATALAN WAKAF SECARA SEPIHAK OLEH WAKIF. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Putusan mahkamah agung nomor 460k/ag/2019 adalah putusan yang memutus perkara gugatan pembatalan wakaf antara penggugat yaitu h. kartanegara bin haji mappirapi dan h. m. sukran amien, s.h) dengan tergugat (yunus karim, s. ag., dandi, forum nazhir wakaf tanah grogot, badan wakaf indonesia (bwi) perwakilan provinsi kalimantan timur serta turut tergugat kepala kantor kementrian agama kabupaten paser dan kepala kantor pertanahan kabupaten paser). putusan ini menguatkan putusan pengadilan agama tanah grogot (nomor 0907/pdt.g/2017/pa. tgt) dan membatalkan putusan pengadilan tinggi agama samarinda (no.36/pdt.g/2018/pta.smd) yang sebelumnya memutus menolak gugatan penggugat untuk membatalkan wakaf secara sepihak. hal ini bertentangan dengan pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 2004. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim mahkamah agung dengan ketentuan perundang-undangan dalam memutus perkara, serta untuk mengetahui apakah putusan mahkamah agung nomor 460k/ag/2019 telah memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. jenis penelitiannya bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk mendapat bahan hukum yang terkait dengan rumusan masalah yang diangkat. hasil penelitian menunujukkan bahwa majelis hakim mahkamah agung pada putusan mahkamah agung nomor 460k/ag/2019, memutus perkara bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada yaitu pada pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang yg berbunyi “wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan” juga terhadap yurisprudensi nomor 390/pdt.g/2019/pa sel.dari undang-undang dan yurisprudensi tersebut diambil pemahaman bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan. pengabulan gugatan pembatalan wakaf oleh majelis hakim mahkamah agung menjadikan putusan tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum. disarankan agar hakim secara bijaksana melakukan pemahaman-pemahaman atas undang-undang dan yurisprudensi yang telah ada serta diperlukan koordinasi yang baik antara hakim dan pengak hukum yang berwenang mengenai aturan hukum agar menjamin berjalannya nilai-nilai keadilan, kepastian sesuai porsinya.



Abstract



    SERVICES DESK