Bab v penutup 5.1 kesimpulan 1. tata cara pemungutan pajak parkir pada dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (dpkad) kota banda aceh telah sesuai dengan qanun nomor 9 tahun 2011. 2. pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh walikota. dimana tarif yang digunakan saat pemungutan pajak parkir adalah 30%. 3. tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yaitu 2% pebulan. 5.2 saran dalam melaksanakan pemungutan pajak parkir yang dilakukan pada dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (dpkad) kota banda aceh telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, penulis menyarankan agar pemungutan pajak parkir terus meningkat. agar pendapatan daerah terus meningkat sehingga dapat membangun kota banda aceh yang lebih bagus lagi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2014
Baca Juga : KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD IQBAL, 2015)