Pasal 20 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. kegiatan dilarang yang dimaksud pasal 20 dikategorikan sebagai predatory pricing atau jual rugi, rumusan pasal tersebut masih umum sedangkan faktanya masih ditemukan transportasi online yang terindikasi melakukan predatory pricing. namun komisi pengawasan persaingan usaha sulit membuktikan telah terjadinya predatory pricing. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep predatory pricing berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 terhadap transportasi online, menjelaskan unsur-unsur yang harus terpenuhi sehingga dikategorikan perbuatan tersebut sebagai predatory pricing, serta akibat hukum yang ditimbulkan dari kegiatan predatory pricing dalam industri transportasi online. metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. hasil penelitian menjelaskan bahwa konsep predatory pricing dalam sektor usaha transportasi berupa strategi menetapkan harga yang sangat rendah dalam suatu periode yang cukup lama, untuk menyingkirkan dan menghambat pelaku usaha lain yang menjadi pesaingnya. unsur yang dikategorikan predatory pricing di sektor usaha transportasi online paling dominan dilakukan yaitu harga yang sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha lainnya dengan dibuktikan dari dampak perbuatannya pada pelaku usaha lain. akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan perbuatan predatory pricing dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan undang-undang cipta kerja pasal 118 atas ketentuan pasal 47 ayat (2) dan dapat dikenakan sanksi pidana denda pada pasal 48 bagi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41. disarankan kepada pemerintah dalam revisi undang-undang nomor 5 tahun 1999 perlu ditambahkan penjelasan dari pasal 20 untuk memperjelas maksud dari kalimat “dengan maksud menyingkirkan dan mematikan pelaku usaha lainnya”, dan melindungi industri perdagangan dengan meningkatkan berkoordinasi dengan komisi pengawasan persaingan usaha sebagai lembaga penegakan persaingan usaha.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KAJIAN TERHADAP PREDATORY PRICING YANG MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM USAHA TRANSPORTASI ONLINE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PELAKSANAAN TARIF PAPAN BUNGA DI BANDA ACEH (ILHAM BAIHAQI, 2019)