Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
FIKRI FAROKHI.SKD, THE APPLICATION OF THE HARDSHIP RULE UNDER THE UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL COMMERCIAL CONTRACTS IN INDONESIA. Banda Aceh Progam Studi Ilmu Hukum,2022

The unidroit principles of international commercial contracts (selanjutnya disebut upicc) merupakan soft law yang menawarkan berbagai asas hukum yang dapat menjadi pilihan hukum bagi para pelaku kontrak internasional. ada dua jenis prinsip yang cenderung serupa tetapi memiliki substansi yang berbeda. prinsip-prinsip ini adalah hardship dan force majeure. hardship adalah prinsip dalam kontrak yang ditawarkan sebagai alternatif yang lebih modern daripada force majeure. meskipun telah meratifikasi upicc pada tahun 2008, hukum kontrak indonesia masih belum secara resmi mengakui hardship berdasarkan pasal 6.2.2 upicc. praktisi hukum indonesia hanya menggunakan force majeure dalam menganalisis peristiwa hukum yang menyebabkan kegagalan kontrak. penelitian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif tentang bagaimana konsep hardship dapat ditafsirkan berdasarkan upicc dan membandingkannya dengan force majeure yang diatur oleh kuh perdata (selanjutnya disebut icc), serta untuk menganalisis bagaimana penerapannya di indonesia sebagaimana terlihat dari putusan pengadilan indonesia. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menawarkan tinjauan hukum yang dilengkapi dengan pendapat dari berbagai ahli hukum mengenai hardship dan force majeure dari sudut pandang hukum kontrak internasional. selanjutnya, menganalisis bagaimana penerapan hardship di indonesia. hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengertian hardship menurut upicc adalah suatu peristiwa yang secara mendasar mengubah keseimbangan suatu kontrak, sehingga mengakibatkan nilai pelaksanaan menjadi sangat tinggi bagi pihak debitor, atau nilai pelaksanaan perjanjian berkurang secara drastis bagi kreditor. hardship dan force majeure keduanya terjadi dalam keadaan yang menghalangi kewajiban untuk berprestasi yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya, dan kesalahan salah satu pihak tidak menyebabkan situasi tersebut. hardship menekankan perubahan keadaan oleh salah satu pihak dalam kontrak yang disebabkan oleh nilai kontrak yang berubah secara signifikan, menyebabkan kerugian besar bagi salah satu pihak, dan hardship menawarkan negosiasi ulang bagi para pihak. sedangkan force majeure ditekankan saat para pihak tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kinerja yang disepakati yang umumnya disebabkan oleh peristiwa alam dan sosial, dan force majeure menawarkan penangguhan kontrak dan pemutusan kontrak. indonesia secara implisit telah menerapkan hardship ini dalam sistem hukum dengan mengacu pada prinsip keadilan. para pihak dalam suatu kontrak harus dapat menjaga kesinambungan komitmen kontraktualnya. penting untuk membubuhkan klausa hardship dalam pasal-pasal kontrak berdasarkan pengertian hardship yang diberikan oleh upicc. praktisi hukum indonesia juga harus mampu mengklasifikasikan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan mampu membedakan suatu peristiwa yang mana dikategori sebagai force majeure dan yang mana dikategorikan sebagai hardship. selain itu, pemerintah indonesia sebagai legislator harus mampu menerapkan hardship dalam undang-undang dan dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.



Abstract

The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (hereinafter called UPICC) is a soft law that offers various legal principles that can be a choice of law for international contract actors. There are two types of principles that tend to be similar but have different substances. These principles are hardship and force majeure. The hardship rule is a principle in a contract offered as a more modern alternative to force majeure. Despite ratifying the UPICC in 2008, Indonesian contract law still has not officially recognized the hardship rule under Article 6.2.2 UPICC. Indonesian legal practitioners only use force majeure in analyzing legal events that cause contract failure. This research aims to understand more comprehensively how the concept of hardship rule can be interpreted based on the UPICC and how it compares with force majeure regulated by the Indonesian Civil Code (hereinafter called ICC), as well as to analyze how it is applied in Indonesia as seen from the Indonesian court decisions. This study uses a normative legal research method by offering a review of the law complemented by the opinions of various legal experts regarding the hardship rule and force majeure from the international contract law viewpoint. Furthermore, it analyzes how the implementation of the hardship rule in Indonesia. The result of this study is that the meaning of the hardship rule under the UPICC is an event that has fundamentally changed the balance of a contract, resulting in a very high implementation value for the party performing, or the value of the implementation of the agreement is drastically reduced for the receiving party. Hardship and force majeure both occur in circumstances that preclude the obligation to perform that cannot be anticipated in advance, and the fault of either party does not cause the situation. The hardship rule emphasizes changes in circumstances by one of the parties to the contract caused by the contract value that changes significantly, causing great losses for one of the parties, and hardship offers renegotiation for the parties. Meanwhile, force majeure is emphasized when the parties are unable to carry out all or part of the agreed performance which is generally caused by natural and social events, and force majeure offers contract suspension and termination of the contract. Indonesia has implicitly implemented this hardship in the legal system by referring to the principle of justice. The parties to a contract must be able to maintain the continuity of their contractual commitments. It is important to affix a hardship clause in the articles of the contract, based on the meaning of the hardship rule given by UPICC. Indonesian legal practitioners must also be able to classify a legal event that occurs and be able to distinguish an event either as a force majeure category or as a hardship category. In addition, the Government of Indonesia as a legislator must be able to apply the hardship rule in the ICC and socialize it to the wider community.



    SERVICES DESK