Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MUHAMMAD LUQMAN DARY, EKSISTENSI PERSEROAN PERORANGAN DALAM TATA HUKUM INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022

Perseroan perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang menyebutkan perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria umk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (umk). tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang mendasari diperkenalkannya perseroan perorangan meskipun telah ada perseroan terbatas dan menjelaskan keberadaan perseroan perorangan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor 91/puu-xviii/2020. penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif. data utama diperoleh melalui data sekunder/data kepustakaan. sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. metode pengumpulan data yang dilakukan adalah berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan buku-buku dan jurnal. penelitian ini memanfaatkan hasil ilmu-ilmu empiris sebagai ilmu bantu sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. berdasarkan hasil penelitian hal-hal yang mendasari adanya perseroan perorangan yaitu agar dapat memudahkan masyarakat dalam berinvestasi terutama bagi pelaku usaha kriteria umk sehingga dapat membangkitkan kondisi perekonomian nasional. meskipun undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh mahkamah konstitusi republik indonesia, undang-undang cipta kerja masih berlaku dan keberadaan perseroan perorangan masih berjalan hingga saat ini dan seterusnya. disarankan perlu memberikan pemahaman mengenai perseroan perorangan oleh instansi dan kementerian terkait, terutama kalangan notaris agar dapat memberikan pemahaman bagi para pelaku umk, agar masyarakat dapat memahami apa manfaat perseroan perorangan dan pemerintah diharapkan untuk menata sistem umk yang komprehensif agar terciptanya sumber daya manusia yang menjalankan umk menjadi berkualitas serta mengambil langkah-langkah dalam perbaikan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.



Abstract



    SERVICES DESK