Pasal 15 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja minum khamar diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 40 (empat puluh) kali”, setiap orang beragama bukan islam yang melakukan perbuatan jarimah di aceh yang tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) atau ketentuan pidana di luar kuhp, tetap diatur dalam qanun ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (c). qanun jinayat telah mengatur sedemikian rupa, serta ancaman yang berat namun jarimah khamar yang dilakukan oleh pelaku bukan beragama islam di wilayah hukum mahkamah syar’iyah banda aceh masih terjadi. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab pelaku melakukan jarimah khamar, proses penyelesaian jarimah khamar yang dilakukan oleh pelaku bukan beragama islam serta untuk menjelaskan hambatan dalam menanggulangi jarimah khamar yang dilakukan oleh pelaku bukan beragama islam. metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui metode penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur serta karya ilmiah hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pelaku melakukan jarimah khamar adalah faktor keinginan, faktor lingkungan, faktor kesempatan. proses penyelesaian jarimah khamar yang dilakukan oleh pelaku bukan beragama islam yaitu proses penangkapan, proses penyidikan, proses pemeriksaan berkas perkara, proses penerimaan pelimpahan berkas perkara, pembacaan berkas perkara didepan terdakwa, tanggapan terdakwa atas dakwaan, pembuktian, dan putusan hakim. hambatan dalam menanggulangi jarimah khamar oleh pelaku bukan beragama islam yaitu faktor masyarakat yang tidak terbuka dengan aparat penegak hukum bila mengetahui adanya tindak pidana jarimah khamar, masih ada terdakwa yang tidak mengaku padahal barang bukti sudah ada, serta penyidik harus memberikan minuman ke balai pom supaya dikeluarkan surat bahwa benar itu adalah minuman keras dengan kadar alkohol 2% atau lebih. disarankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimah khamar karena dapat merusak akal serta dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan didalam masyarakat, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum oleh penegak hukum tentang bahaya khamar bagi masyarakat perlu diadakan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa menaati peraturan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
JARIMAH (TINDAK PIDANA) KHAMAR YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU BUKANRNBERAGAMA ISLAMRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN DALAM KEADAAN MABUK AKIBAT MENGKONSUMSI KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (NANDA MAQHFIRAH, 2019)