Abstrak syahrul rodhi, 2022 wanprestasi berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian, wanprestasi diatur dalam pasal 1243 kuh perdata. akan tetapi setiap peristiwa pasti ada resikonya, begitu juga dengan arisan daring di wilayah kota banda aceh tidak berjalan lancar karena kasus wanprestasidimana para anggota arisan daring tidak ada rasa tanggung jawabyang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak lain. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentukwanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian arisan daring yang menggunkan media sosial, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian arisan daring yang menggunkan media sosial, dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak penyelenggaraarisan daring terhadap wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian arisan daringyang menggunakan media sosial di wilayah kota banda aceh.metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan objek penelitian. studi kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka yang berkaitan dengan objek penelitian. berdasarkan hasil penelitian,bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi diantaranya adalah anggota tidak melunasi pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,serta tidak membayar penuh dan terlambat terhadap jumlah yang harus dibayarkan. faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi diantaranya adalah banyaknya alasan-alasan yang dibuat oleh para anggota, faktor pola pikir yang menganggap bahwa arisan daring terjamin karena adanya unsur percaya satu sama lain.upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi adalah dengan mediasi secara jalur kekeluargaan dengan melaksanakan ganti kerugian terhadap pihak pihak yang dirugikan. disarankan kepada pemilik dan penanggung jawab arisan daring untuk meningkatkan aturan yang ketat dalam pelaksanaan arisan daring. disarankan kepada para anggota arisan daring mematuhi segala hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemilik arisan selaku penanggung jawab arisan daring. disarankan kepada pemerintah dan peneliti selanjutnya untuk menemukan aturan-aturan hukum dan acuan yang mengatur mengenai arisan daring yang semakin banyak diminati oleh masyarakat dan dilakukan secara daring.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ARISAN DARING YANG MENGGUNAKAN MEDIA RNSOSIAL DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)
Abstract
-
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Helfrisya Hatta, 2024)