Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahum dan atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). namun kenyataannya masih ditemukan kasus tindak pidana korupsi pengadaan perlatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya, modus operandinya, dan upaya apparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan beruapa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta yakni sifat serakah, moral yang kurang kuat, mendokrak status sosial, kesempatan, hukum, system organisir perusahaan yang tidak baik dan kurangnya pengawasan. modus operandi yang dilakukan dengan melakukan perbuatan suap, membuat dan menandatangani berita acara sah terima hasil pengadaan barang dan/ atau jasa, dan kolusi dengan panitia pengada. pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi uuptpk, perpres tentang pengandaan/ jasa pemerintah dan tindakan represif dengan menindak secara tegas pelaku tindak pidana korupsi, bpk melakukan audit keuangan tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menerapkan ketentuan pidana sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam uu tipikor. disarankan pemerintah melakukan perubahan uu tipikor dengan mengatur secara rinci mengenai pihak swasta, melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara online melalui (https://e-katalog.lkpp.go.id) dengan menyeluruh serta tanpa adanya pandang bulu kepada pelaksana pengadaan, dan membuat efek jera pelaku tindak pidana korupsi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PERALATAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK SWASTARN(SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS PENGADAAN BARANG DAN JASA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CHAIRUL ANWAR, 2019)