Pembinaan terhadap narapidana dapat kita jumpai ketentuannya dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dan penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. namun, dalam kenyataannya di rumah tahanan negara kelas iib kota jantho masih terjadi pembinaan narapidana narkotika yang belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. seharusnya lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk mencapai tujuan pembinaan bagi warga binaan narapidana melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di rutan kelas iib kota jantho, untuk menjelaskan hambatan apa saja yang dialami petugas dalam membina narapidana penyalahgunaan narkotika di rutan kelas iib kota jantho dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan apa yang harus dilakukan oleh pihak rutan kelas iib kota jantho. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan metode empiris, dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan dan data sekunder meliputi penelitian kepustakaan dengan membaca dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku serta karya ilmiah. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di rutan itu ada pembinaan keagamaan dan pembinaan olahraga. pembinaan keagamaan terdiri dari membaca al-quran, praktek ibadah dan belajar hukum-hukum islam. hambatan yang dialami rutan terjadinya kelebihan kapasitas, kurangnya jumlah petugas, kurangnya program pembinaan, narapidana yang kurang serius, sarana dan prasarana yang kurang baik dan kurangnya dana. untuk upaya penanggulangannya dalam mengatasi hambatan internal yaitu para petugas lebih mendekatkan diri terhadap narapidana dan hambatan eksternal seperti kekurangan pembinaan seharusnya, narapidana yang di vonis hukuman 5 tahun itu wajib dapat pembinaan, jika rutan tidak mampu membuat pembinaan maka rutan harus membangun kerja sama dengan instansi dibawah direktorat jendral hak asasi manusia. berdasarkan hasil penelitian diharapkan untuk rutan kelas iib kota jantho harus meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan seperti lembaga-lembaga sosial di luar rutan, dalam melakukan pembinaan dan membuat pembinaan kemandirian di rutan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS IIB KOTA JANTHO). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (Nurizati, 2016)