Pasal 60 ayat (3) undang- undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (uu sppa) menyebutkan “hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”. dalam putusan nomor 2/pid.susanak/2021/pn.sglhakim tidak mempertimbangkanlitmasdari pembimbing kemasyarakatanyang mengakibatkan putusan batal demi hukum danpenjatuhan sanksi bagi anak belum sesuai dengan tujuan hukum serta hakimmengabaikan ketentuan pasal 19 uu sppa mengenai kerahasiaan identitas anak.penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai fakta-fakta di persidangan yang kurang cermat diperhatikan oleh hakim dan penjatuhan sanksi belum memenuhi nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi anak serta ketentuan tentang kerahasian identitas anak dalam uu sppa yang tidak diterapkan oleh hakim. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, hasil penelitiandan literatur hukum lainnya. data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode content of analysis yaitu memilih, memilah,menggabungkandanmembandingkan semua data untuk menjawab permasalahan dalam studi kasus ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta di persidangan mengenai faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatansehingga dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum (pasal 60 ayat (4) uu sppa).hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada anak, pemilihan sanksi ini belum memenuhi nilai-nilaikeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi anak, hendaknya hakim mengenakan sanksi yang bermanfaaat untuk masa depan anak serta menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak. hakim juga tidak menerapkan ketentuan pasal 19uu sppatentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum yang bertujuan untukmenghindarkan anak dari stigma negatif yang akan disandang saat anak kembali dalam masyarakat (prinsip kepentingan terbaik bagi anak). disarankan kepada hakim untuk lebih cermat dalam memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tujuan hukumserta lebih teliti dalam hal-hal teknis, misalnya dalam hal menggunggah putusan, khusus untuk perkara anak dan perkara asusila identitasnya harus disamarkan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN SGL TENTANG PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (ARNEL ARI PUTRA HARAHAP, 2021)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 177/PID.B/2020/PN KLA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (REZKY CHANDRA SAHPUTRA, 2021)