Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
M. HAIKAL, PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA DI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA ACEH SEJAHTERA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan diketahui bahwa bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat antara lain melalui bank pengkreditan rakyat (bpr). dalam perjanjian kredit mencakup kewajiban nasabah peminjam dana atau pihak yang dibiayai melunasi kreditnya. namun di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa nasabah yang telah melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran kredit yang merugikan pihak kreditur. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dari perjanjian kredit bank pengkreditan rakyat pada pt. bpr artha aceh sejahtera, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan upaya penyelesaian wanprestasi. metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustaakan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. analisis data dilakukan secara kualitatif. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha di bank perkreditan rakyat artha banda aceh di bank perkreditan rakyat artha aceh sejahtera debitur lalai dan/atau tidak melakukan pembayaran sehingga kreditnya menunggak wanprestasi. faktor penyebab wanprestasi ialah turunnya nilai usaha nasabah dan juga dikarenakan terdampak oleh covid-19. upaya penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dengan cara non litigasi atau dengan kata lain dilakukan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. disarankan kepada kreditur tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada debitur. hal ini untuk meminimalisir meningkatnya kredit bermasalah yang terjadi dikemudian hari. untuk debitur sebaiknya lebih aktif berkomunikasi kepada kreditur ketika terdapat hambatan dalam memenuhi kewajibannya. sehingga ketika terdapat hambatan dapat segera menentukan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.



Abstract



    SERVICES DESK