Ringkasan tempat kerja praktek dilaksanakan di kantor pegadaian syari’ah kota banda aceh yang terletak di jalan imam bonjol no.14 kampung baru, kec.baiturrahman, kota banda aceh. praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 22 februari 2021 sampai dengan 22 april 2021. adapun tujuan dari laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui prosedur pemungutan dan perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 22 terhadap emas batangan yang di beli pada galeri 24 (anak perusahaan pegadaian syari’ah banda aceh). adapun metode yang penulis lakukan dalam mengumpulkan data untuk membuat laporan kerja praktik ini adalah dengan cara observasi atau pengamatan langsung saat penulis melakukan job training pada kantor pegadaian syari’ah. penulis juga menggunakan metode wawancara dengan melakukan interkasi tanya jawab dengan account representative terkait bagaimana prosedur pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan (pph) pasal 22 terhadap emas batangan yang di beli pada galeri 24. berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan prosedur pemungutan dan perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 22 terhadap emas batangan yang dibeli pada galeri 24 (anak perusahaan pegadaian syari’ah kota banda aceh) berawal dari adanya transaksi penjualan emas batangan pada galeri 24. setiap pembelian emas batangan, koin emas, logam mulia yang terhutang pph pasal 22 pada ubpp ( unit bisnis pengolahan dan pemurnian) akan dihitung dengan harga emas batangan tersebut dan kemudian dikalikan dengan tarif 0,45% bagi yang memiliki npwp dan 0,9% bagi yang tidak memiliki npwp.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PPH PASAL 22 TERHADAP EMAS BATANGAN YANG DI BELI PADA GALERI 24 BANDA ACEH (ANAK PERUSAHAAN KANTOR PEGADAIAN SYARI’AH BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Ekonomi (D3),2022
Baca Juga : METODE ALTERNATIF INVESTASI EMAS LOGAM MULIA BRAND UBS PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH (Cut Rizka Amalia, 2023)
Abstract
SUMMARY The practical work place is carried out at the Syari'ah Pawnshop Office in Banda Aceh City, which is located at Jalan Imam Bonjol NO.14 Kampung Baru, Baiturrahman District, Banda Aceh City. Field Work Practices carried out starting from February 22, 2021 to April 22, 2021. The purpose of this Job Training Report is to find out the procedure for collecting and calculating Income Tax (PPh) Article 22 on gold bars purchased at Gallery 24 (a subsidiary of shari'ah pawnshops in Banda Aceh). The method that the author uses in collecting data to make this Practical Work Report is by observation or direct observation when the author does Job Training at the Syari'ah Pawnshop Office. The author also uses the interview method by conducting question and answer interactions with account representatives regarding the procedure for collecting and depositing Income Tax (PPh) Article 22 on gold bars purchased at Gallery 24. Based on the results of practical work, it can be concluded that the Procedure for Collection and Calculation of Income Tax (PPh) Article 22 on Gold Bars Purchased at Gallery 24 (a subsidiary of the Syari'ah Pawnshop in Banda Aceh City) originated from a transaction of selling gold bullion at Gallery 24. Every purchase of gold bars, gold coins, precious metals that are payable with Article 22 PPh at UBPP (Processing and Refining Business Unit) will be calculated with the price of the gold bullion and then multiplied by the rate of 0.45% for those who have a TIN and 0.9% for those who do not have TIN.
Baca Juga : ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN RAHN (GADAI EMAS SYARIAH): STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH DI CABANG BANDA ACEH (EKA ZAHARA FONNA, 2022)