PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFI…
Tanah merupakan aset strategis dengan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi, sehingga memerlukan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, di banyak daerah, transaksi jual beli tanah masih sering dilakukan tanpa sertifikat dan hanya mengandalkan akta di bawah tangan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan bagi pembeli, yang berpotensi memicu sengketa tanah yang sulit diselesaikan melalui jalur formal.
Penelitian ini bertujua…
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSEDUR MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAH…
Penyelesaian sengketa tanah melalui prosedur mediasi merupakan alternatif awal dalam menyelesaikan pekara tanpa menempuh jalur litigasi, mediasi sengketa tanah juga merupaka bagian penting bagi Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun dalam pelaksanaannya mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya berjal…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 25/PDT.G/2010/PN.BNA T…
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dalam praktiknya, prinsip ini dilanggar dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 25/Pdt.G/2010/PN.Bna, pemilik tanah mempertahankan hak milik tanpa mempertimbangkan hak akses jalan masyarakat sekitar.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomo…