WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN TAMBAK UDANG TRADISIONALRN(SU…
Ketentuan mengenai sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sedangkan konsepsi wanprestasi dijelaskan dalam Pasal 1234, Pasal 1238, dan Pasal 1243 KUHPer. Ketentuan tersebut menegaskan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Tetapi dalam praktinya wanprestasi masih terjadi terutama pada Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
T…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA NAIL ART (SUATU PENELITIAN PADA JASA USAHA …
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian jasa nail art, pihak penyedia jasa dan pengguna jasa, berkewajiban melaksanakan perjanjian dengan baik dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, wanprestasi masih terjadi, khususnya yang dilakukan oleh pengguna jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia jasa. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerug…
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PROMOSI ANTARA CONTENT CREATOR…
Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kewajiban para pihak dalam melaksanakan prestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1234 KUHPerdata menunjukkan bahwa setiap pihak harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam perjanjian jasa promosi antara content creator dan pelaku usaha UMKM masih sering terjadi wanprestasi, terut…