PRAKTIK MAHAR POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2024 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PRAKTIK MAHAR POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2024


Pengarang

Julia Emiliana Putri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Novita Sari - 199111012019032028 - Dosen Pembimbing I
Maghfira Faraidiany - 199402262022032017 - Penguji
Annisah Putri - 199208232022032009 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2210103010097

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas llmu Sosial dan Politik (S1)., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Fenomena praktik mahar politik dalam Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2024 yang menunjukkan pertukaran kepentingan antara kandidat dan partai politik dalam proses pencalonan. Dukungan partai dipengaruhi oleh faktor elektabilitas, termasuk juga kontribusi finansial, pembiayaan operasional, serta lobi politik di tingkat elit pusat yang cenderung tidak transparan. Praktik mahar politik berkembang dalam bentuk yang semakin terselubung, mulai dari biaya survei, dukungan logistik, hingga komitmen imbalan politik pasca kemenangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa rekomendasi partai telah menjadi komoditas politik yang berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal dan menggeser proses pencalonan dari prinsip meritokrasi menuju logika transaksional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan praktik mahar politik yang terjadi dalam proses pencalonan kepala daerah di Kota Banda Aceh Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah politik transaksional dan patron klien. Metode penelitian ini adalah kualititatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik mahar politik dalam Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2024 tidak hanya terjadi dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melalui dukungan operasional, relasi personal, dan kesepakatan politik yang bersifat terselubung. Praktik tersebut melibatkan berbagai aktor dan berlangsung secara informal, sehingga sulit dibuktikan secara administratif namun berpengaruh dalam proses pencalonan. Mahar politik merupakan bagian dari politik transaksional yang ditandai dengan pertukaran kepentingan antara kandidat dan partai politik. Praktik tersebut juga mencerminkan pola patron-klien yang memperkuat dominasi elit dan berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal. Saran penelitian ini agar partai politik, penyelenggara pemilu, dan kandidat kepala daerah memperkuat transparansi, pengawasan, serta integritas dalam proses pencalonan guna meminimalisir praktik politik transaksional seperti mahar politik.
Kata Kunci: Mahar Politik, Politik Transaksional, Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2024.

ABSTRACT The phenomenon of political dowry practices in the 2024 Banda Aceh mayoral election indicates an exchange of interests between candidates and political parties in the nomination process. Party support is influenced not only by electability but also by financial contributions, operational funding, and political lobbying at the central elite level, which tends to be non-transparent. Political dowry practices have evolved into more concealed forms, ranging from survey costs and logistical support to commitments of political rewards after electoral victory. This condition shows that party recommendations have become a political commodity, potentially weakening the quality of local democracy and shifting the nomination process from meritocratic principles toward transactional logic. This study aims to identify and explain the practice of political dowry in the nomination process of regional head candidates in Banda Aceh in 2024. The study employs the theories of transactional politics and patron-client relations and uses a qualitative research method. The findings reveal that political dowry practices are not limited to direct cash payments but also include operational support, personal relations, and implicit political agreements. These practices involve multiple actors and occur informally, making them difficult to prove administratively, yet they significantly influence the nomination process. Political dowry is thus part of transactional politics characterized by the exchange of interests between candidates and political parties, while also reflecting patron-client patterns that reinforce elite dominance and potentially undermine the quality of local democracy. This study recommends that political parties, election organizers, and regional head candidates strengthen transparency, oversight, and integrity in the nomination process to minimize transactional political practices such as political dowry. Keywords: Political Dowry, Transactional Politics, Banda Aceh Mayoral Election 2024.

Citation



    SERVICES DESK