PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN…
PT PLN UP3 Banda Aceh memiliki tanggung jawab hukum menjamin
kontinuitas pasokan listrik berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 huruf b Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi Konsumen berhak
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang
baik. Dilapangan masih terjadi pemadaman yang merugikan masyarakat dan pelaku
usaha, menunjukkan belum optimalnya implementasi perlindungan hukum
konsumen.
Penulisan Skripsi ini bertujuan untu…
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA PELAYARAN KAPAL RUTE SINABANG - CALANG
ABSTRAK
WIDYA RAIHAN ZAHRA,
2025
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA PELAYARAN KAPAL RUTE SINABANG - CALANG
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v,70), pp., tabl., bibl., app.
Susiana, S.H., M.H.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan bahwa, “perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya”. Perlindungan penumpang seharusnya me…
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBAS…
ABSTRAK
SEPCYA PUTTY GUCIANE,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA
LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY
(FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P)
LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI
INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 80).,pp.,bibl.
Prof. Dr. Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum
Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2022
memberikan landasan perlindungan hukum bagi nasabah dalam layanan Fintech
berbasis Peer to Peer (P2P) Lending. Regulasi ini menghar…
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KENYAMANAN PENUMPANG JASA ANGKUTAN ORANG PADA TRA…
Perlindungan hukum atas hak kenyamanan penumpang trayek Banda Aceh–Sigli telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menjamin pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang. Namun, kenyataannya praktik overload, pelanggaran lalu lintas, dan kekurangan armada masih sering terjadi. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai kurang efektif sehingga hak penumpang terabaikan. Kurangnya edukasi pengemudi dan pelibatan masyarakat juga menjadi kendala.…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRAKTIK “DARK PATTERN” TERHADAP TRA…
Pasal 4 huruf c UUPK memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 7 huruf a UUPK juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam praktiknya pelaku usaha seringkali menggunakan praktik dark pattern, seperti menyembunyikan informasi mengenai biaya atau langganan otomatis, sehingga konsumen tidak menyadari konsekuensi dari pilihannya dan akhirnya dirugikan secara finansial maupun emosional.
Tujuan penulisan sk…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN HANDBODY LOTION YANG MENGANDUNG HIDROKUI…
ABSTRAK
Lia Sautunnida, S.H., M.C.L.
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan jo peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Dalam konteks peraturan BPOM mengatur tentang persyaratan Teknis bahan Kosmetika. Hidrokuinon dilarang penggunaanya unt…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ACEH UTARA S…
ABSTRAK
Venny Ariyanti;
2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ACEH UTARA SETELAH IZIN USAHA DICABUT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,69) pp., bibl,.tab., App.
(Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.)
Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan terhadap nasabah jasa keuangan. Sejalan dengan ketentuan te…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE YANG DIR…
Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hak-hak pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan yang disepakati dan hak mendapatkan perlindungan hukum apabila mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen. Pembayaran pada transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui metode COD (Cash On Delivery), yaitu metode yang memungkinkan konsumen melakukan pembayaran secara tunai pada saat pesanan diterima. Dalam kasusnya, pelak…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL PADA APLIKAS…
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Dalam konteks pembayaran digital, ketentuan ini menjadi dasar konstruksi dan perlindungan hukum terhadap maraknya kerugian yang timbul dari penggunaan e-wallet seperti DANA terkait risiko kebocoran data pribadi, transaksi ilegal dan ketidakjelasan mekanisme pemberian pembay…