MODEL MATEMATIKA PERCERAIAN DENGAN MEDIASI DI ACEH
Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang mengalami peningkatan signifikan di Provinsi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh parameter mediasi terhadap dinamika perceraian menggunakan model matematika MQEAVDR, yang membagi populasi ke dalam tujuh subpopulasi, yaitu rentan (M), terpapar (Q,E,A,V), terinfeksi (D), dan sehat (R). Model dibangun dalam bentuk sistem persamaan diferensial dan dianalisis kestabilannya melalui titik kesetimbangan dan nilai eigen. D…
PENANGGULANGAN PERCERAIAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Reza Rinaldi (2025). Penanggulangan Perceraian oleh Mahkamah Syar’iyah di Kabupaten Aceh Tengah. (Skripsi, Universitas Syiah Kuala). Di bawah bimbingan Hasbi Ali, S.Pd, M.Si. dan Ridayani, S.H, M.H.
Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang terus meningkat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah, yang berdampak pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi masyarakat. Mahkamah Syar’iyah memiliki peran strategis bukan hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga…
TANGGUNG JAWAB (AYAH) TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (SUATU PE…
ABSTRAK
Muhammad Nazariyady,
(2025)
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA (AYAH)
TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA
PERCERAIAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah
Syar’iyah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(68) pp., bibl.
(Prof.Dr.Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan
perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang
lahir dalam perkawinan tersebut…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 230/PID.SUS-LH/2024/PN…
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan ketentuan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Namun dalam Putusan Nomor 230/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan denda Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)…