PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON


Pengarang

Nurfadhilah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010026

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.052

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangin penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarudaratan kesehatan masyarakat di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal 100.000.00, selanjut nya Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protkol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Tujuan Penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada operasi yustisi serta mengetahui dan menganalisis upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif, penelitian yang mengumpukan data-data dan menjabarkan dalam bentuk penjelasan atau gambaran tentang suatu masalah yang dibahas sehingga dapat dipahami oleh pembaca.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, upaya atau sanksi yang telah di berikan yaitu berupa sanksi teguran, sanksi sosial, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga sanksi administrasi, sanksi yang diberikan tersebut meruju pada peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protkol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Disarankan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang protokol kesehatan covid-19, diharapkan agar skripsi ini menjadi bahan masukan untuk setiap pembaca agar selalu mentaati Peraturan Perundang-Undangan di bidang Protokol Kesehatan, serta aparatur penegakan hukum memberikan sanksi yang tegas untuk pelanggar protokol kesehatan karena jika masyarakat tidak peduli akan hal ini maka rantai penyebaran virus corona tidak akan pernah hilang sampai kapan pun, jika sanksi ringan membuat masyarakat terus abai maka pemerintah harus menggunakan sanksi yang ada dalam KUHP yang meruju pada pasal 212, 214, 216 dan pasal 218, dimana untuk setiap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenkaan sanksi berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi hal ini bukan semata-mata untuk menakut-nakutkan warga atau membuat warga jera tapi hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa menaati peraturan yang telah dibuat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK