TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR


Pengarang

INTAN SHANIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010015

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.059

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN
FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR

Intan Shania*
Sanusi**
Darmawan***

ABSTRAK

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari penerima fidusia.” Namun, praktiknya terdapat permasalahan terkait
penyewaan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari
kreditor yang dilakukan oleh debitor pada lembaga pembiayaan di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab
debitor yang telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena telah
menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor, penyelesaian
sengketa ketika debitor menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis
kreditor, dan akibat hukum terhadap debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia
tanpa persetujuan tertulis kreditor.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan terlebih
dahulu dilakukan kajian terhadap asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau
data sekunder belaka. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian
ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab debitor
dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Pertama, debitor menggantikan objek jaminan yang
disewakan/digadaikan. Kedua, debitor sesegera mungkin menyerahkan objek jaminan
fidusia dan wajib melunaskan sisa kredit. Ketiga, dengan debitor tetap melakukan
pembayaran utang atau kredit hingga lunas atau melunasi secara maju. Akibat hukum
debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia, secara perdata debitor dikategorikan
telah melakukan wanprestasi berdasarkan Akad Murabahah dan Surat Kuasa Pembebanan
Jaminan Fidusia, dan dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penyelesaian
sengketa penyewaan obyek jaminan fidusia tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
musyawarah dan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun secara praktik kreditor
melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa dan penyerahan secara sukarela
oleh debitor, karena kreditor memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat
(1) UUJF.
Diharapkan kepada debitor, untuk menghindari baik perbuatan wanprestasi
maupun perbuatan melawan hukum dan diharapkan kepada pihak kreditor untuk
mengatur secara jelas bentuk-bentuk wanprestasi di dalam perjanjian. Selain itu juga,
kreditur dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya ke pengadilan
terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, serta kepada kreditor
seyogianya menyelesaikan sengketa dengan debitor dengan cara musyawarah sesuai
dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Debitor, Penyelesaian Sengketa
_______________________
1
Mahasiswa
2
Ketua Komisi Pembimbing
3
Anggota Komisi Pembimbing

Citation



    SERVICES DESK