TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LAYANAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN PAYLATER | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LAYANAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN PAYLATER


Pengarang

Zawil Fadhli - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing I
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010043

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Paylater merupakan skema pembayaran pada fasilitas layanan keuangan yang meneyerupai kredit konvensional namun berbasis pada Finacial Technology. Proses pendaftaran layanan yang efesien dengan memanfaatkan data pribadi konsumen. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa penggunaan setiap data pribadi seseorang harus dilakukan datas persetujuan orang yang bersangkutan. Namun dalam beberapa kasus terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen pada transaksi paylater.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi paylater yang telah diakomodasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui bentuk tanggung jawab penyedia jasa layanan perdagangan melalui sistem elektronik dalam transaksi paylater ketika terjadi kebocoran data pribadi konsumen, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ketika terjadi penyalahgunaan data pribadinya oleh penyedia jasa.
Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan merujuk pada undang-undang dan bahan-bahan hukum terkait dan dianalisa melalui interprestasi serta sinkronisasi secara horizontal maupun vertikal.
Hasil penelitian menujukkan bahwa belum adanya kepastian hukum terkait kedudukan paylater sebagai layanan keuangan dan cakupan data pribadi konsumen yang harus dilindungi dalam Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan data pribadi telah dikenal data keuangan pribadi. Adapun bentuk tanggung jawab penyedia layanan paylater dapat dilihat dari perspektif kontrak elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan menurut pembuktian atas penyalahgunaan data pribadi. Konsumen melakukan upaya hukum yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa sektor keuangan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Konsumen
Belum adanya aturan yang mengatur aspek data pribadi dalam Paylater, adapun kontrak elektronik paylater mengandung unsur klausul eksonorasi dan tidak menjelaskan upaya hukum yang konkrit bagi konsumen. Diharapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat mengatur ruang lingkup data pribadi konsumen paylater secara komprehensif sehingga memiliki kepastian hukum dan konsumen dapat terlindungi.
Kata kunci: Paylater, Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Tanggung Jawab Penyedia Jasa.

Paylater is a payment scheme at a financial services facility that provides conventional credit but is based on Finacial Technology. Efficient service registration process by utilizing consumer personal data. Article 26 paragraph (1) of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions states that the use of any personal data of a person must be done datas consent of the person concerned. But in some cases there have been leaks and misuses of consumers personal data on paylater transactions. The purpose of this research is to review and analyze the protection of consumers personal data on paylater transactions that have been accommodated in Law No. 11 of 2008 and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, knowing the form of responsibility of trading service providers through electronic systems in paylater transactions when there is a leak of consumer personal data, and explaining consumer legal efforts related to misuse of personal data by consumers in electronic system trading service providers. The type of research used is juridically normative with a statute approach. While the technique of data collection is done through literature research by referring to laws and related legal materials and analyzed through interpretation and synchronization horizontally and vertically. The results of the study show that there is no legal certainty regarding paylater's position as a financial service and the scope of consumer personal data that must be protected in Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, but in the Personal Data Protection Bill has been known personal financial data. The form of responsibility of paylater service providers can be seen from the perspective of electronic contracts, Financial Services Authority Regulations, and according to evidence for the misuse of personal data. Consumers make legal efforts based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, financial sector dispute resolution, and Regulation of the Minister of Communication and Informatics No. 26 of 2016 on Consumer Personal Data Protection. There are no rules governing aspects of personal data in Paylater, while paylater electronic contracts contain elements of the exponoration clause and do not explain concrete legal efforts for consumers. It is expected that the Personal Data Protection Bill can comprehensively regulate the scope of consumer personal data so that it has legal certainty and consumers can be protected. Keywords: Business Provider Responsibility, Consumer Personal Data Protection, Paylater

Citation



    SERVICES DESK