Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JARIMAH IKHTILATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Pengarang
Safira Ulfah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010071
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SAFIRA ULFAH,
2022
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JARIMAH IKHTILATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62),pp.,bibl.,tabl
Nurhafifah, S.H., M.Hum,
Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang ikhtilath telah diatur dalam Pasal 25 diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Akan tetapi, masih ada yang melakukan perbuatan ikhtilath di Kota Banda Aceh. Hal ini karena adanya hambatan dalam melakukan penanggulangan jarimah ikhtilath di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan karakteristik jarimah ikhtilath, untuk menjelaskan bagaimana tindakan Mahkamah Syariah Banda Aceh dalam penanggulangan jarimah ikhtilath di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan faktor penghambat aparat penegak hukum dalam menangani jarimah ikhtilath.
Metode dalam penelitian skripsi ini merupakan metode yuridis empiris yaitu menggunakan data statistik, tabel, yang diolah dari data Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Data diperoleh dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel yang telah dideskripsikan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa karakteristik pelaku pelanggaran jarimah ikhtilath dapat dilihat berdasarkan usia pelaku, pendidikan pelaku, latar belakang pekerjaan, lokasi kejadian pelanggaran, dan hubungan pelaku. Upaya penanggulangan jarimah ikhtilath di wilayah Kota Banda Aceh yaitu melalui upaya preventif berupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui program para da’i serta melakukan razia dan upaya represif berupa memberikan sanksu ‘uqubat ta’zir cambuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 Qanun Hukum Jinayat dan membentuk kelompok Da’i Rehab Mental. Hambatan-Hambatan penegakkan hukum jarimah ikhtilah di Kota Banda Aceh yaitu faktor penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum dalam bermasyarakat, dan rendahnya pengaturan serta pengawasan objek wisata.
Disarankan pemerintah pada para instansi yang terkait terhadap fasilitas sarana dan pra sarana guna mendukung program dan kegiatan dalam edukasi dan hukum tentang jinayat ikhtilath, dan diharapkan lebih tegas dalam melakukan upaya pre-emtif terhadap pencegahan dan penegakan hukum dalam pelanggaran jarimah ikhtilath, dengan cara sering melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi melakukan tindak pelanggaran jarimah iktilath.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH NOMOR 51 / JN/ 2021/ MS-BNA TENTANG JARIMAH PENYEDIAAN FASILITAS MAISIR BERBASIS ONLINE MELALUI APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND (Alfianda Rifky, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 10/JN/2020/MS.BNA TENTANG IKHTILATH (CUT FATIRAH, 2021)
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)
BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA RNJARIMAH IKHTILATHRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Muhammad Irham, 2021)
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)