PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

FITRIA RAMADHANI LUBIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010145

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Fitria Ramadhani Lubis, 2021

PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 58), pp., bibl.

Ainal Hadi , S.H., M.Hum.
Perbarengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Surat Putusan pemidanaan diatur dalam pasal 197 KUHAP. Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan pidana perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, namun demikian hakim harus mempertanggung jawabkan keputusannya, hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara perberengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki perbedaan penjatuhan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalam perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadinya perbedaan penjatuhan pidana pada perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk menjelaskan kendala yang dihadapi oleh hakim serta upaya yang dilakukan dalam mengadili perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif empiris, penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data skunder.
Hasil penelitian ini mengungkapkan tentang pertimbangan hukum dalam perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana putusan tersebut diputus pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dasar Pertimbangan Hukum dalam perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dipengaruhi oleh pertimbangan yuridis dan non yuridis. Yang termasuk kedalam pertimbangan yuridis yaitu pembuktian pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, berapa kali perbuatan tindak pidana dilakukan, tuntutan oleh penuntut umum, dan kerugian yang diakibatkan terdakwa. Yang termasuk pertimbangan non yuridis yaitu keadaan yang membertakan dan meringankan terdakwa seperti terdakwa belum pernah dihukum atau residivis, sopan dalam persidangan, adanya sikap terus terang, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,dll, sehingga terjadinya perbedaan penjatuhan hukuman. Kendala yang dihadapi dalam mengadili perkara perbarengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam persidangan yaitu pernyataan yang dikemukakan saksi berbeda dalam berita acara pemeriksaan, saksi yang sulit untuk memenuhi undangan pengadilan sesuai jadwal, mengenai singkatnya waktu pemeriksaan. Upaya penggulangan yang dilakukan yaitu hakim mengkaji ulang kasus tindak pidana, jaksa melakukan panggilan secara paksa kepada saksi, melakukan pemeriksaan seteliti dan sebaik mungkin.
Disarankan dalam penjatuhan pidana hakim harus bisa memahami keadaan-keadaan yang ada pada diri terdakwa dan juga memehami hukum yang berlaku dalam suatu daerah tertentu, karena tugas hakim bukan hanya memutus dan megadili perkara tetapi juga harus bisa menggali nilai- nilai hukum yang hidup di masyarakat. Penegak hukum perlu senantiasa meningkatkan kualitas analisis dan mengembangkan kemampuannya di bidang hukum agar dapat memberikan putusan yang tepat sehingga dapat menciptakan keadilan bagi korban dan terdakwa .

i

Citation



    SERVICES DESK