Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAHRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG)
Pengarang
MUHAMMAD ALIEF GHUFRAN RIFQI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing II
Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010329
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Alif Ghufran
Rifqi,
(2021)
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,app
(Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dijelaskan izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga. Selanjutnya Pasal 53 huruf d UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), walaupun UU Migas sudah mengatur secara tegas mengenai larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak, namun masih terjadi perbedaan penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku perniagaan BBM subsidi yang terjadi di Kabupaten Calang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pidana pada tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM yaitu berdasarkan unsur merugikan perekonomian negara dan merugikan masyarakat kecil jumlah barang bukti sebanyak 2000 liter. Upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha BBM. Hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah hambatan dalam meminta keterangan terdakwa dan hambatan dalam menemukan saksi.
Saran kepada pihak Pengadilan Negeri Calang untuk membuat suatu pedoman tertulis dalam menentukan sanksi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi guna menghindari terjadinya disparitas pidana, saran kepada penyidik untuk membina masyarakat agar tidak melakukan perniagaan BBM bersubsidi.
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)
TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (ADITYA AZRIAN PRATAMA, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI AMRIZAL, 2023)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Witri Anita, 2024)