Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang
ROBY SAHENDRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020148
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ROBY SAHENDRA, ANALISIS YURIDIS TERHADAP2014 PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54) pp, tabl, bibl.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi menjelaskan bahwa tidak hanya setiap orang saja yang dapat bertanggung jawab tetapi korporasi juga bisa ikut bertanggung jawab apabila melakukan tindak pidana korupsi. Namun pada kenyataannya dalam menerapkan sanksi yang diberikan dari negara untuk pelaku tindak pidana korupsi sangat sulit untuk membuktikan seseorang terlebih lagi korporasi untuk dapat dibuktikan kesalahan yang dilakukannya.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tindak pidana korupsi dilakukan suatu korporasi, serta hambatan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan penelitian ini, dipergunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, sumber bahan penelitian dapat dibagi dari sudut kekuatan mengikatnya, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa tidak mudah untuk membuktikan pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi apabila belum tumbuhnya nilai-nilai profesionalitas dari seluruh elemen penegak hukum di Indonesia, karena pelakunya berasal dari kalangan kelas atas yang memiliki modal besar serta bisa mempengaruhi kestabilan kedudukan hukum di negara Indonesia, Perbuatan korupsi dilakukan oleh korporasi ketika unsur subjektif atau objektif dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi baik itu diberikan sanksi kepada pengurus maupun kepada korporasi tersebut, Pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya tingkat pendidikan relatif tinggi dan mempunyai keahlian dibidangnya, sehingga secara dini mampu menyembunyikan atau menutupi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatannya sehingga mempersulit penyidikan.Disarankan kepada setiap korporasi dapat memperbaiki akuntabilitasnya, baik itu sistem tanggung jawab ataupun sistem keprofesionalitas korporasi. Kepada penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan dapat berkoordinasi bersama seluruh instansi penegak hukum agar bisa bekerja sama sehingga para penegak hukum dapat berjalan dengan bersinergis untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ROBY SAHENDRA, 2014)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Aufa Hanif Roellisa, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Riki Guswandri, 2024)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (SYAHRUL UMARA USMAN, 2021)