PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL


Pengarang

Yahya - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1903202010026

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL

Yahya 
Iman Jauhari 
Suhaimi 


ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 PP No. “37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akta adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Terbitnya akta jual beli tanah tersebut berfungsi sebagai alat pembuktian telah dilakukannya” suatu perbuatan hukum antara penjual dan pembeli. Disertai dengan penyerahan objek tanahnya dan kepemilikan tanah berpindah kepada pembeli selamanya. Akan tetapi pada kenyataanya kewajiban penjual dalam akta itu tidak menyerahkan objeknya kepada pihak pembeli, pihak penjual menguasai kembali objek tanah yang telah dijual. Tindakan pihak penjual mengingkari dan melanggar perjanjian yang termuat dalam akta jual beli tersebut.
Penelitian ini bertujuan: pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pihak pembeli dalam akta jual beli tanah, yang objek tanahnya dikuasai kembali oleh pihak penjual kedua, mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak pembeli dalam akta jual beli tanah untuk mempertahankan haknya.
“Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan mewawancarai pihak pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues.” Data sekunder diperoleh melalui telaah terhadap bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: perlindungan hukum bagi pembeli adalah dengan membuktikan kepemilikan akta jual beli yang dibuat oleh pihak pembeli dan penjual dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sah demi hukum. “Sebuah akta PPAT dikatakan sah, apabila akta yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 1320 KUHPerdata” seperti adanya kesepakatan para pihak, kecapakan, objek tertentu dan adanya kuasa halal. Dapat ditunjukkan dihadapan pengadilan sebagai alat bukti kuat bahwa, jual beli atas tanah tersebut benar dilakukan kedua belah pihak dan akta tersebut juga merupakan bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli telah sah sehingga nantinya dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT/BPN. Penandatangan dan pembacaan akta dihadapan PPAT oleh para pihak bertujuan untuk menjamin kepastian hukum agar akta yang dikeluarkan merupakan akta otentik yang memiliki pembuktian yang kuat dan sah. Faktor-faktor penyebab penjual menguasai kembali objek tanahnya: objek tanah ditelantarkan pembeli, tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah dan tidak ada persetujian dari ahli waris. faktor tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai kembali objek tanah jual beli dari pembeli. kembali Kedua: upaya hukum yang dapat ditempuh dan dilakukan oleh pihak pembeli ada 2 (dua) cara yaitu musyawarah kekeluargaan dan melalui Pengadilan Negeri Blangkejeren. Penyelesaian “sengketa diluar Pengadilan (nonlitigasi) dan penyelesaian sengketa di Pengadilan (litigasi).”Penyelesaian diluar pengadilan melalui, musyawarah kekeluargaan seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pendapat ahli. Penyelesaiaan di Pengadilan, pihak pembeli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atas penguasaan kembali yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap objek tanah tersebut dengan alat-alat bukti yang akurat dan sah terhadap objek tanah tersebut.
Diharapkan kepada pihak penjual untuk menghindari perbuatan melawan hukum dan diharapkan kepada pihak pembeli jika penyelesaian sengketa terlebih dahulu dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Selain itu juga jika penyelesaian sengketa tanah tersebut tidak dapat lagi diselesaikan secara musyawarah maka pihak pembeli dapat mengajukan gugatan Kepengadilan Negeri Blangkejeren untuk mendapatkan putusan yang tetap. Disarankan kepada PPAT dan BPN untuk setiap pembuatan akta, pihak-pihak yang menghadap harus hadir dan memastikan pihak tersebut berhak atas tanah jual beli itu.

Kata Kunci : Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa

Citation



    SERVICES DESK