EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG


Pengarang

CUT RAHMAWATI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
CUT RAHMAWATI
(2021) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,56) pp.,bibl.

(Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat menjadi landasan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan (non litigasi) di Aceh. Akan tetapi, penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan oleh Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat, kendala yang dihadapi serta efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif, kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan berdasarkan kebiasaan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi yaitu pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan para pihak yang bersengketa tidak menghadiri persidangan, karena tidak adanya jaminan kepastian hukum dan pada akhirnya masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya sendiri. Ketiga, Penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat tergolong kurang efektif, dimana pelaksanaan peradilan adat belum mampu menyelesaikan sengketa antar masyarakat secara maksimal.
Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses peradilan adat. Perangkat adat kampung diharapkan agar melaksanakan peradilan adat kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan agar dapat merumuskan aturan pelaksana peradilan adat kampung dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan diatasnya.
Kata Kunci : Efektivitas, Penyelesaian Sengketa Tanah, Peradilan Adat

Citation



    SERVICES DESK