Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG
Pengarang
CUT RAHMAWATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010010
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
CUT RAHMAWATI
(2021) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,56) pp.,bibl.
(Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat menjadi landasan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan (non litigasi) di Aceh. Akan tetapi, penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan oleh Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat, kendala yang dihadapi serta efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif, kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan berdasarkan kebiasaan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi yaitu pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan para pihak yang bersengketa tidak menghadiri persidangan, karena tidak adanya jaminan kepastian hukum dan pada akhirnya masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya sendiri. Ketiga, Penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat tergolong kurang efektif, dimana pelaksanaan peradilan adat belum mampu menyelesaikan sengketa antar masyarakat secara maksimal.
Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses peradilan adat. Perangkat adat kampung diharapkan agar melaksanakan peradilan adat kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan agar dapat merumuskan aturan pelaksana peradilan adat kampung dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan diatasnya.
Kata Kunci : Efektivitas, Penyelesaian Sengketa Tanah, Peradilan Adat
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR) (NURHALIZA, 2021)
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE) (Tgk. Iqlima Layutsya, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) (Siti Zubaidah, 2023)
PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DAN HARTA BERSAMA (SEUHAREUKAT) MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR (DAHLIA FARIDA, 2020)
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Haikal Alkahfi, 2023)