PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI


Pengarang

ALFATIH RIZKHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Adi Hermansyah - 198304302009121002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010343

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Alfatih Rizkha, 2021

PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN HET BEWIJSLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 64), pp., tabl., bibl.


Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan gratifikasi. Namun, pada kenyataanya penerapan pembuktian terbalik ini tidak digunakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Padang walaupun aturan menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan seberapa pentingnya penerapan pembuktian terbalik terhadap tindak piana korupsi dan penerapan pembuktian terbalik pada pengadilan tindak pidana korupsi Padang.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan yang diperoleh seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan dan data lapangan diperoleh secara lansung dari hasil penelitian lapangan, baik melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di atur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirasa perlu untuk dilakukan dalam membuktikan gratifikasi dan suap, tata cara melakukan pembuktian terbalik tidak ada aturan khusus tertentu yang secara eksplisit mengatur mengenai tata cara bagaimana pembuktian terbalik dilakukan secara terstruktur, sehingga yang terjadi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada saat sidang pembuktian terdakwa membenarkan dan tidak membantah atas alat bukti yang dihadirkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu putusan. Pembuktian terbalik yang dilakukan bukan perkara yang mudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dimana terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pembuktian terbalik dan hal itu merupakan hak dari terdakwa namun bisa tidak digunakan.
Disarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang melakukan sosialisasi hukum yang mendalam serta berkesinambungan mengenai sistem pembuktian terbalik kepada para penegak hukum dan masyarakat sehingga dapat memahami mengenai pembuktian terbalik dan melakukan pelatihan khusus dilingkup penyidik, jaksa dan hakim dalam penerapan sistem pembuktian terbalik diberbagai pasal- pasal tindak pidana korupsi, supaya sistem ini dapat dilaksanakan secara profesional dan juga efektif dalam mempermudah proses pembutkian perkara tindak pidana korupsi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK