Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Pengarang
M RIKI ZULHELMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010078
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD RIKI
ZUHELMI
(2021)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA
TIDAK MELAPORKAN ADANYA
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,66) pp.,bibl.,tabl.
M. Iqbal S.H., M.H.
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
mengatur setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak
pidana narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negri Langsa.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan
upaya yang dilakukan aparat negara agar masyarakat memiliki kesadaran untuk
melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana
narkotika.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan
perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika di Kota Langsa yaitu
kurang pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap undang-undang
narkotika, takut jika si pelaku melakukan balas dendam, tidak ingin dikucilkan
dalam lingkungannya. Dan upaya yang dilakukan oleh aparat negara ialah upaya
represif dan upaya preventif, yaitu upaya represif dilakukan dengan sosialisasi
dalam bentuk kegiatan seminar dan penyuluhan ke lingkungan masyarakat
sedangkan upaya preventif dilakukan dengan pengintaian, penggerebekan, dan
penangkapan terhadap pelaku.
Disarankan khususnya kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif
terhadap pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan
melaporkan jika terjadi tindak pidana narkotika di lingkungannya dan dari pihak
Badan Narkotika Nasional Kota Langsa dan Satuan Resnarkoba Polres Langsa
diharapkan memaksimalkan kampanye yang bersifat edukasi bahaya narkotika
dan ajakan untuk turut melaporkan jika ada tindak pidana narkotika secara
menyeluruh.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)
TINDAK PIDANA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA LANGSA) (Fajarul Iman, 2017)
SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (SURI NISWATI, 2019)
TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)