PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR


Pengarang

ZAHRATUN NISA ABDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010073

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Zahratun Nisa Abda,
2021 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,65) pp, bibl, app.
(Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.)
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan menerangkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggelapan dan pemenuhan perlindungan hukum yang seharusnya terhadap korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Data dari skripsi ini diperoleh dari metode penelitian yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melihat dari segi viktimologi berdasarkan ketentuan pada Pasal 372 KUHP perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban bisa dikatakan tidak ada. Pidana penjara hanya memberikan efek jera untuk tersangka sedangkan denda yang dijatuhkan diberikan pada negara. Korban tidak mendapatkan apapun dari ketentuan pasal ini. Pemenuhan perlindungan yang seharusnya korban dapatkan terdapat diluar dari KUHP. Dapat dilihat pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Saran yang dapat diberikan perlindungan hukum bagi korban seharusnya terdapat langsung dalam pasal yang dijatuhkan untuk tersangka. Jadi diharapkan kedepannya dalam pasal yang dijatuhkan berisikan hukuman yang bukan hanya untuk kepentingan tersangka di satu sisi dan negara di sisi lain tetapi juga terdapat kepentingan korban dari tindak pidana penggelapan. Perlindungan hukum terhdap korban yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk kedepannya diharapkan bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana penggelapan tanpa harus dimintai terlebih dahulu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK