Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR
Pengarang
ZAHRATUN NISA ABDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010073
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Zahratun Nisa Abda,
2021 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,65) pp, bibl, app.
(Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.)
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan menerangkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggelapan dan pemenuhan perlindungan hukum yang seharusnya terhadap korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Data dari skripsi ini diperoleh dari metode penelitian yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melihat dari segi viktimologi berdasarkan ketentuan pada Pasal 372 KUHP perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban bisa dikatakan tidak ada. Pidana penjara hanya memberikan efek jera untuk tersangka sedangkan denda yang dijatuhkan diberikan pada negara. Korban tidak mendapatkan apapun dari ketentuan pasal ini. Pemenuhan perlindungan yang seharusnya korban dapatkan terdapat diluar dari KUHP. Dapat dilihat pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Saran yang dapat diberikan perlindungan hukum bagi korban seharusnya terdapat langsung dalam pasal yang dijatuhkan untuk tersangka. Jadi diharapkan kedepannya dalam pasal yang dijatuhkan berisikan hukuman yang bukan hanya untuk kepentingan tersangka di satu sisi dan negara di sisi lain tetapi juga terdapat kepentingan korban dari tindak pidana penggelapan. Perlindungan hukum terhdap korban yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk kedepannya diharapkan bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana penggelapan tanpa harus dimintai terlebih dahulu.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR (ZAHRATUN NISA ABDA, 2021)
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT AGUSTINA MAULISHA, 2016)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI) (Kafrawi, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)