PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH)


Pengarang

TAUFIEQ AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

TAUFIEQ AKBAR,
(2021)

Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 66 ), pp.,tabl.,bibl.
DR. MOHD. DIN, S.H., MH,
Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, (1) dan (2) yang menyatakan bahwa; (1), setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi. (2) restitusi sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas. Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis, psikologis dan Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. Faktanya di lapangan berbeda dengan UU yang sudah ada seperti kasus di Aceh khususnya Kota Banda Aceh masih banyak terdapat kasus yang tidak menerapkan hak restitusi untuk korban kejahatan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengapa hakim tidak memberikan hak restitusi kepada korban kejahatan dan peranan penegak hukum untuk mengupayakan pemenuhan hak restitusi kepada korban tindak pidana tersebut.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa keterangan hakim tentang Restitusi tidak diberikan karena kasus tersebut mengenai tindak pidana jadi hukuman yang diberikan adalah hukuman badan bukan ganti rugi, namun apabila korban merasa dirugikan setelah terdakwa selesai menjalani hukuman maka korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena biasa dalam persidangan pidana tersebut tidak terdapat restitusi karena dalam dakwaan maupun tuntuan tidak terdapat restitusi dan penegak hukum untuk mengupayakan pemenuhan hak restitusi untuk korban belum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Dan peranan para penegak hukum dalam hal hak restitusi ini tidak berperan aktif sesuai mekanisme pengajuan restitusi dalam peraturan yang berlaku.
Bagi para penegak hukum agar lebih memberikan pemahaman terhadap korban tentang hak restitusi dan bagaimana cara menuntutnya, selain itu agar para penegak hukum membuat peraturan pelaksana tersendiri dalam pemenuhan hak restitusi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK