Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH)
Pengarang
TAUFIEQ AKBAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010072
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TAUFIEQ AKBAR,
(2021)
Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 66 ), pp.,tabl.,bibl.
DR. MOHD. DIN, S.H., MH,
Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, (1) dan (2) yang menyatakan bahwa; (1), setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi. (2) restitusi sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas. Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis, psikologis dan Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. Faktanya di lapangan berbeda dengan UU yang sudah ada seperti kasus di Aceh khususnya Kota Banda Aceh masih banyak terdapat kasus yang tidak menerapkan hak restitusi untuk korban kejahatan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengapa hakim tidak memberikan hak restitusi kepada korban kejahatan dan peranan penegak hukum untuk mengupayakan pemenuhan hak restitusi kepada korban tindak pidana tersebut.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa keterangan hakim tentang Restitusi tidak diberikan karena kasus tersebut mengenai tindak pidana jadi hukuman yang diberikan adalah hukuman badan bukan ganti rugi, namun apabila korban merasa dirugikan setelah terdakwa selesai menjalani hukuman maka korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena biasa dalam persidangan pidana tersebut tidak terdapat restitusi karena dalam dakwaan maupun tuntuan tidak terdapat restitusi dan penegak hukum untuk mengupayakan pemenuhan hak restitusi untuk korban belum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Dan peranan para penegak hukum dalam hal hak restitusi ini tidak berperan aktif sesuai mekanisme pengajuan restitusi dalam peraturan yang berlaku.
Bagi para penegak hukum agar lebih memberikan pemahaman terhadap korban tentang hak restitusi dan bagaimana cara menuntutnya, selain itu agar para penegak hukum membuat peraturan pelaksana tersendiri dalam pemenuhan hak restitusi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Raisul Bayan, 2024)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (RAIHAN NABILA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI RESTITUSI (Khairul Umam Syamsuyar, 2024)