PENGGUNAAN AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG DALAM PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGGUNAAN AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG DALAM PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH


Pengarang

Rosa Lianda Islami - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803202010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENGGUNAAN AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG DALAM PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH

Rosa Lianda Islami*
Dahlan **
Suhaimi ***

ABSTRAK

Kuasa adalah pernyataan dengan mana seseorang memberikan wewenang kepada orang atau badan hukum lain untuk dan atas namanya melakukan perbuatan hukum. Praktiknya pemberian kuasa berdasarkan akta kuasa menjual yang dibuat notaris tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, akibatnya akta kuasa menjual yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Adapun putusan yang dikaji dalam penelitian tesis ini yaitu putusan nomor : 69/Pdt.G/2018/PN.Bna dan putusan nomor : 70/PDT/2017/PT.BDG.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum akta kuasa menjual terhadap objek jaminan yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum dari penggunaan akta kuasa menjual yang digunakan sebagai dasar peralihan kepemilikan hak milik atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan data primer dalam bentuk wawancara sebagai data pendukung, dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, akta kuasa menjual untuk jaminan utang kurang tepat karena sudah ada lembaga hak tanggungan yang mengaturnya yang memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang bertujuan agar sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk melakukan eksekusi. Kedua, akibat hukum dari penggunaan akta kuasa menjual yang digunakan sebagai dasar peralihan kepemilikan hak milik atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum dapat dimintakan pembatalannya di muka pengadilan. Akta kuasa menjual sebagai suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian berasaskan kebebasan berkontrak yang dibatasi dengan asas keseimbangan dan tidak boleh dibuat dalam bentuk kuasa mutlak, karena apabila dilanggar merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan menjadi sengketa di kemudian hari.
Penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut. Pertama, disarankan kepada pemerintah untuk membuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kewenangan notaris dalam pembuatan akta kuasa menjual yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada notaris untuk memberikan penyuluhan hukum yang sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak, agar tidak merugikan para pihak di kemudian hari. Dan diharapkan terdapat aplikasi online atau website yang dapat mengedukasi masyarakat atas perbuatan hukum yang ingin dilakukan sebelum menghadap notaris. Kedua, disarankan kepada legislatif untuk merevisi UUJN yang belum mengatur mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta kuasa khususnya akta kuasa menjual.

Kata Kunci : Akta Kuasa Menjual, Hak Milik Atas Tanah, Notaris.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK