TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TERHADAP NASABAH ASURANSI PENDIDIKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TERHADAP NASABAH ASURANSI PENDIDIKAN


Pengarang
Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010196

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

JASMINE ADHISTY F TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI ASURANSI JIWA BERSAMA (2021) BUMIPUTERA 1912 TERHADAP NASABAH ASURANSI PENDIDIKAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,77),pp.,bibl.
YUNITA, S.H., LL.M.
Asuransi pendidikan merupakan bagian dari asuransi jiwa yang peraturannya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian. Menurut laporan tertulis Otoritas Jasa Keuangan, selama tahun 2015-2020 terjadi sepuluh sampai belasan kasus wanprestasi asuransi pendidikan yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Wanprestasi ini timbul dari tidak dicairkannya klaim yang tercantum dalam polis halaman ketiga bagian Dana Keberlangsungan Belajar yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi nasabah asuransi pendidikan, penyelesaian sengketa asuransi pendidikan, dan akibat hukum dari wanprestasi asuransi pendidikan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, artikel, buku, skripsi, tesis, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan. Selain melakukan penelitian kepustakaan, data juga didapatkan dari hasil wawancara dengan akademisi dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi nasabah asuransi pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, dan POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum mencukupi untuk melindungi nasabah asuransi pendidikan pada AJB Bumiputera 1912. Peraturan mengenai penyelesaian sengketa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih belum maksimal dalam menyelesaikan sengketa bagi para pihak karena sampai saat ini AJB Bumiputera 1912 masih belum menyelesaikan pembayaran klaim Dana Kelangsungan Belajar terhadap nasabah asuransi pendidikannya. Akibat hukum yang didapatkan bagi nasabah asuransi pendidikan AJB Bumiputera 1912 adalah mereka mendapatkan nomor antrian pencairan klaim namun hanya bisa menunggu nomor antrian yang tidak bergerak ke nomor selanjutnya untuk mencairkan klaim. Sedangkan akibat hukum bagi AJB Bumiputera 1912 adalah dimungkinkan untuk diturunkan tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun pencabutan izin usaha bila AJB Bumiputera 1912 tidak bisa melunasi hutang klaim mereka terhadap nasabah.
Disarankan adanya penerbitan aturan baru oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan untuk Otoritas Jasa Keuangan mengintervensi secara langsung ketika perusahaan asuransi seperti AJB Bumiputera 1912 melakukan wanpretasi terhadap nasabah asuransi pendidikan. Penerbitan peraturan mengenai sanksi yang lebih berat dan tegas bagi perusahaan asuransi tersebut agar AJB Bumiputera 1912 merasa harus segera menyelesaikan sengketa yang digugat oleh nasabah asuransinya. Pemberian kejelasan oleh AJB Bumiputera 1912 kepada nasabah asuransi pendidikan mengenai pencairan klaim dan menjanjikan batas waktu paling lama untuk mencairkan klaim yang dimintakan nasabah juga peningkatan sanksi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada AJB Bumiputera 1912.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK