Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
RESTRUKTURISASI TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN GADAI EMAS DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEGADAIAN SYARIAH BEUREUNUEN DALAM MASA CORONA VIRUS DISEASE 2019
Pengarang
ANGGITA PATRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010288
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Salah satu lembaga keuangan nonbank yaitu PT. Pegadaian (Persero) yang menjadi rujukan masyarakat untuk mengajukan pembiayaan dengan proses yang sangat mudah dan cepat dalam pemberian kredit ataupun pinjaman kepada masyarakat. Pegadaian menjadi idaman masyarakat karena memiliki berbagai macam ragam produk. Munculnya virus Covid-19 membuat perekonomian masyarakat terganggu dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kredit maupun pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk direalisasikan oleh PT. Pegadaian (Persero) melalui peraturan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan untuk membantu nasabahnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanan restrukturisasi terhadap pembiayaan bermasalah dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero) yang terkena dampak Covid-19 dan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero).
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Pegadaian (Persero) telah menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020 dengan memberikan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah kepada nasabahnya yang terkena dampak pandemi yaitu dengan cara melakukan restrukturisasi pembiayaan, dimana PT. Pegadaian (Persero) melakukan upaya penjadwalan kembali pembiayaan yang bermasalah dengan memperkecil angsuran dan menambah tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman sehingga debitur yang tidak dapat membayar angsuran setiap bulannya mendapatkan keringanan dan untuk langkah terakhir yang ditempuh oleh PT. Pegadaian (Persero) jika nasabahnya tidak mampu lagi membayar kewajibannya yaitu melalui proses pelelangan.
Disarankan bagi PT. Pegadaian (Persero) untuk memberikan informasi kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan gadai emas guna untuk mengurangi risiko terjadi pembiayaan bermasalah di Unit Pegadaian Syariah Beureunun. Lalu, mengadakan sosialisasi kepada nasabah mengenai pengajuan restrukturisasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERSEPSI, PREFERENSI DAN PERILAKU MASYARAKAT BANDA ACEH TERHADAP KEPUTUSAN MENGGUNAKAN PRODUK GADAI EMAS DI PT PEGADAIAN SYARIAH (MUBARAK MAULANA, 2024)
DETERMINAN MINAT NASABAH MENGAMBIL PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH (SYARIFATUNNISA, 2021)
ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN RAHN (GADAI EMAS SYARIAH): STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH DI CABANG BANDA ACEH (EKA ZAHARA FONNA, 2022)
MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH (TARA AHDAVIA, 2016)
ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI DALAM SISTEM PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA BANDA ACEH (Asrida Gebrina, 2014)