Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PERUSAKAN SURAT SUARA MENJADI TIDAK BERNILAI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Pengarang
ICHA RAHMADANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010111
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum telah dijelaskan secara tegas pada Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun telah adanya aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana tersebut, berbagai pelanggaran masih terjadi sepanjang pelaksanaan pemilu.Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, tetapi juga dilakukan oleh pemilih dan penyelenggara pemilu.Oleh karena hal tersebut penegakan hukum pada tindak pidana pemilu merupakan hal yang penting demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskanbentuk perusakan surat suara, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan surat, serta proses penyelesaian hukum perkaran tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan pelaksanaan dalam masyarakatmelalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk perusakan surat suara pada pemilihan umum adalah perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, selain itu, faktor terjadinya tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum wilayah hukum pengadilan negeri langsa disebabkan oleh faktor hubungan patronase antara calon legislatif dengan pemilih, tingkat ekonomi dan rendahnya pengetahuan mengenai politik. Proses penyelesaian hukum perkara tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum tahun 2019 antara lain: Proses pelaporan tindak pidana pemilu yang tergolong singkat, selain itu juga penyelesaian tindak pidana pemilu, upaya hukumnya hanya sampai banding tidak dikenal upaya hukum lain. Dari hasil penelitian ini disarankan agar seluruh pemangku kepentingan pemilu melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan tindak pidana pemilu agar dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TERHADAP AGEN ASURANSI DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Nabila Umaira, 2023)
TINDAK PIDANA PEMUNGUTAN SUARA YANG MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN PADA PEMILIHAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ZULFITRIANI, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (M RIKI ZULHELMI, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)