KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

AULIA KAMAL PASHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010252

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
AULIA KAMAL PASHA (2021)
KONSISTENSI PENGANGKATAN SEKRETARIS GAMPONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55),pp.,bibl
Sufyan, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa sekretaris gampong diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, implementasi pengangkatan sekretaris gampong yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan faktor yang menghambat pengangkatan Sekretaris Gampong yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, yaitu dengan melihat ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Dalam memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan sekretaris gampong berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur bahwa Sekretaris Gampong diangkat dari Pegawai Negeri Sipil oleh Walikota dengan Surat Keputusan Walikota tidak dapat diterapkan. Dalam praktiknya di Kota Banda Aceh, Sekretaris Gampong tidak berasal dari PNS dikarenakan beberapa faktor yang menghambat, diantaranya ialah dianggap sebagai penghambat karir dan kurang dihargai oleh masyarakat dikarenakan bukan warga asli gampong tersebut.
Disarankan untuk Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat mengangkat Sekretaris Gampong dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai Alternatif dari ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan segera mengeluarkan Analisis Jabatan tentang Sekretaris Gampong, kepada Keuchik yang ada di Kota Banda Aceh disarankan untuk tidak lagi melantik dan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sekretaris gampong karena hal tersebut bukanlah kewenangan keuchik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK