Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
NURHALIZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010212
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NURHALIZA MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
(2021)
TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN
ADAT GAMPONG (Suatu Penelitian Di
Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh
Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 76) pp.,bibl.,tabl.
Dr. TEUKU MUTTAQIN MANSUR, M.H.
Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat
Istiadat, menyebutkan
sengketa/perselisihan antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (warisan)
dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Namun, mekanisme penyelesaian
sengketa tanah warisan melalui peradilan adat Gampong di Kecamatan
Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dilaksanakan dengan mekanisme yang
berbeda-beda pada setiap Gampong.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian
sengketa tanah warisan melalui peradilan adat Gampong, menjelaskan efektivitas
putusan adat dalam penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat
Gampong, menjelaskan faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah warisan
melalui peradilan adat Gampong Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh
Besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis empiris, data
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara
membaca buku, skripsi, tesis, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian
lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara
terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian, mekanisme penyelesaian sengketa tanah waris melalui
peradilan adat memiliki perbedaan, kebiasaanya seperti di Gampong Miruk Lam
Reudep pengaduan sengketa diadukan kepada tokoh adat, sedangkan pada
Gampong Kajhu pengaduan sengketa diadukan kepada Kepala Dusun. Efektivitas
putusan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah waris pada Gampong Miruk
Lam Reudep belum efektif karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki tokoh
adat adat Gampong sedangkan pada Gampong Kajhu putusan adat sangat efektif.
Faktor penghambat, yaitu kurangnya pengetahuan tokoh adat, kurangnya
sosialisasi dari Majelis Adat Aceh Besar dan kurangnya sumber daya manusia.
Disarankan kepada tokoh adat Gampong Miruk Lam Reudep untuk
melakukan pemantauan terhadap putusan yang ditetapkan, disarankan kepada
Pemerintah Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi agar tokoh adat mempunyai
pengetahuan terkait hukum adat, disarankan kepada Pemerintah Aceh Besar
melalui Majelis Adat Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan
yang telah ada kepada seluruh tokoh adat di Aceh Besar.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE) (Tgk. Iqlima Layutsya, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (yulianka humaira, 2023)
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG (CUT RAHMAWATI, 2021)
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Haikal Alkahfi, 2023)
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) (Siti Zubaidah, 2023)