MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

   

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

NURHALIZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010212

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


ABSTRAK

NURHALIZA MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
(2021)
TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN
ADAT GAMPONG (Suatu Penelitian Di
Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh
Besar)




Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala



(v, 76) pp.,bibl.,tabl.

Dr. TEUKU MUTTAQIN MANSUR, M.H.
Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat
Istiadat, menyebutkan
sengketa/perselisihan antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (warisan)
dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Namun, mekanisme penyelesaian
sengketa tanah warisan melalui peradilan adat Gampong di Kecamatan
Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dilaksanakan dengan mekanisme yang
berbeda-beda pada setiap Gampong.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian
sengketa tanah warisan melalui peradilan adat Gampong, menjelaskan efektivitas
putusan adat dalam penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat
Gampong, menjelaskan faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah warisan
melalui peradilan adat Gampong Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh
Besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis empiris, data
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara
membaca buku, skripsi, tesis, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian
lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara
terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian, mekanisme penyelesaian sengketa tanah waris melalui
peradilan adat memiliki perbedaan, kebiasaanya seperti di Gampong Miruk Lam
Reudep pengaduan sengketa diadukan kepada tokoh adat, sedangkan pada
Gampong Kajhu pengaduan sengketa diadukan kepada Kepala Dusun. Efektivitas
putusan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah waris pada Gampong Miruk
Lam Reudep belum efektif karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki tokoh
adat adat Gampong sedangkan pada Gampong Kajhu putusan adat sangat efektif.
Faktor penghambat, yaitu kurangnya pengetahuan tokoh adat, kurangnya
sosialisasi dari Majelis Adat Aceh Besar dan kurangnya sumber daya manusia.
Disarankan kepada tokoh adat Gampong Miruk Lam Reudep untuk
melakukan pemantauan terhadap putusan yang ditetapkan, disarankan kepada
Pemerintah Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi agar tokoh adat mempunyai
pengetahuan terkait hukum adat, disarankan kepada Pemerintah Aceh Besar
melalui Majelis Adat Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan
yang telah ada kepada seluruh tokoh adat di Aceh Besar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK