PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN KADALUARSA DI WARUNG KELONTONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN KADALUARSA DI WARUNG KELONTONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA)


Pengarang

MUHAMMAD ARIEF RIZKI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010347

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, berbicara mengenai perlindungan konsumen berarti mempersoalkan mengenai jaminan ataupun kepastian mengenai terpenuhinya hak-hak konsumen, dan didalam peraturan Dirjen POM No.02591/B/SK/VIII/1991 tentang perubahan lampiran peraturan Menteri Kesehatan No.180/Men.Kes/Per/IV/1985 makanan kadaluarsa adalah makanan makanan yang telah lewat tanggal kadaluarsa. Namun yang terjadi dilapangan masih ditemukan makanan kadaluarsa seperti di kecamatan krueng barona jaya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab masih di temukannya makanan kadaluarasa dan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap makanan kadaluarsa pada warung kelontong.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis emperis yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku, Jurnal, skripsi dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab masih ditemukan adanya makanan kadaluarsa dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak yang bersangkutan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan juga kelalayan dari pelaku usaha dalam memeriksa barang tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah ganti rugi berupa pengembalian uang atau pengggantian barang dan juga bisa diselesaikan di pengadilan. Namun yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang telah diterapkan didalam peraturan.
Disarankan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih meningkatkan kerja sama antar pihak-pihak yang bersangkutan seperti dari pihak BPOM Dinas Kesehatan dan Kepolisian untuk mensosialisasikan tentang bahayanya makanan kadaluarsa. Konsumen dan pelaku usaha juga harus lebih teliti dalam memeriksa produk makanan yang akan dibeli atau di jual.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK